Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menanti kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang dijadwalkan memenuhi panggilan pada hari ini. Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa hingga sore ini pihaknya masih menunggu kehadiran Nusron Wahid. “Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (7/10/2026).
Budi menjelaskan bahwa pemanggilan Nusron Wahid merupakan bagian integral dari proses penyidikan. Penyidik KPK berencana mendalami berbagai informasi dan keterangan yang dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Sebelumnya, KPK telah menyampaikan tengah menelusuri aliran uang sebesar Rp 1 miliar yang penerimanya belum teridentifikasi. Penelusuran ini dilakukan melalui pemeriksaan saksi dari kalangan swasta yang diketahui merupakan rekan dari salah satu tersangka dalam perkara ini, yaitu Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
“Nah, ini uang ini mengendap atau berhenti di ERW saja atau kemudian ada pihak-pihak lain yang kemudian diduga menjadi titik berikutnya, ya. Artinya, apakah uang ini kemudian mengalir? Ini mengalirnya ke mana?” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (1/10).
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kasus tersebut meliputi dugaan suap terkait pembukaan blokir lahan PT Summarecon di Kabupaten Bogor, serta dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip pada Jumat (18/9).
Berikut adalah daftar delapan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini:
- Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
- Arif Sugiyanto (ARF)
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ)
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
- Erwin (ERW)
- Muhammad Fakhry (MF)