Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Dakwaan Pererasan dan TPPU Rp 350 M
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan perlawanan atas dakwaan pemerasan Rp 55 miliar dan TPPU Rp 350 miliar. Sidang perlawanan akan digelar 14 Oktober.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan perlawanan atas dakwaan pemerasan Rp 55 miliar dan TPPU Rp 350 miliar. Sidang perlawanan akan digelar 14 Oktober.
Jaksa membeberkan temuan di tiga brankas terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dkk.
Emas batangan seberat 74 kg ditemukan di brankas rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Temuan ini terungkap dalam surat dakwaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa mengungkap aliran dana Rp 346 miliar terkait kasus korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, termasuk pembelian kafe tempatnya biasa berkumpul.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa melakukan pencucian uang dengan mendirikan 29 usaha untuk menyamarkan hasil korupsi. Berikut rinciannya.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa melakukan pencucian uang melalui 29 usaha, termasuk restoran Prancis dan budidaya ayam, bersama tiga rekannya.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Uang tersebut diduga agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya.