Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Dakwaan Pererasan dan TPPU Rp 350 M

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp 55 miliar. Selain itu, ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp 350 miliar secara bersama-sama.

Menyikapi dakwaan tersebut, Febrie Adriansyah bersama tim kuasa hukumnya mengajukan upaya perlawanan. “Jadi kami dari tim kuasa tadi sudah sampaikan, Pak Febrie juga, kami akan buat dokumen perlawanan dua, Pak. Dari nota perlawanan dua, dari pribadi Pak Febrie dan dari tim kuasa hukum,” ujar kuasa hukum Febrie Adriansyah, Patra M Zen, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Menurut jaksa, pencucian uang tersebut dilakukan Febrie bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang, Nurman Herin, serta Don Ritto. Sidang perlawanan yang diajukan Febrie dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 14 Oktober mendatang. “Kami minta waktu untuk menyusunnya dan menyerahkannya nanti dan membacakannya,” tambah Patra.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Perbuatan ini, menurut jaksa, dilakukan Febrie melalui perantaraan Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, Febrie dan rekan-rekannya juga didakwa melakukan TPPU dengan total nilai Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Jaksa menjelaskan bahwa Febrie diduga menyamarkan uang hasil TPPU dengan cara membeli berbagai aset. Dalam proses penyidikan kasus ini, jaksa juga menguraikan isi dari tiga brankas yang dibongkar. Salah satu brankas tersebut diketahui berisi emas seberat 74 kilogram. Lebih lanjut, jaksa menyebut Febrie bersama Don Ritto juga melakukan TPPU dengan membeli sebuah kafe yang kerap menjadi tempat mereka berkumpul.

Tinggalkan komentar