Febrie Adriansyah Keberatan LPSK Lindungi Boboho, Pengacara Ajukan Surat ke Hakim

JAKARTA – Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas pemberian perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho. Keberatan ini diutarakan setelah hakim membacakan putusan sela dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Majelis hakim yang diketuai Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menyatakan bahwa nota perlawanan yang diajukan Febrie akan diputus bersamaan dengan putusan akhir pada pemeriksaan pokok perkara. Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi di persidangan.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Febrie Adriansyah,” ujar hakim saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Usai putusan sela dibacakan, pengacara Febrie segera menyampaikan surat keberatan kepada majelis hakim yang ditembuskan kepada LPSK. Menurut pengacara Febrie, Ferry Yanto Hongkiriwang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.

“Pada intinya Yang Mulia, kami mau sampaikan kami keberatan terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang karena menurut hemat kami, saksi ini tidak patut untuk dilindungi karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” kata pengacara Febrie.

Sidang lanjutan kasus Febrie dijadwalkan untuk masuk ke tahap pembuktian pada Senin (2/11). Sebelumnya, Febrie Adriansyah didakwa telah memeras seorang pengusaha bernama Tan Kian senilai Rp 55 miliar. Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan Febrie melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang.

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total mencapai Rp 346.743.821.282 dan USD 440.990 atau sekitar Rp 7,9 miliar. Jaksa merinci bahwa Febrie diduga menyamarkan uang hasil kejahatan tersebut dengan membeli berbagai aset.

Dalam proses penyidikan, tim jaksa berhasil membongkar tiga brankas yang terkait dengan kasus ini. Salah satu brankas ditemukan berisi 74 kilogram emas. Jaksa juga mengungkapkan bahwa Febrie bersama Ferry Yanto Hongkiriwang turut membeli sebuah kafe yang kerap menjadi tempat mereka berkumpul.

Tinggalkan komentar