TPST Bantargebang: DKI Jakarta Perpanjang Kontrak 5 Tahun, Alokasi Dana Kompensasi Rp 362 Miliar untuk Bekasi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan dana kompensasi senilai sekitar Rp 362 miliar untuk Pemerintah Kota Bekasi. Dana ini merupakan imbalan atas pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang selama lima tahun mendatang.

Kesepakatan ini diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, usai upacara penandatanganan kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi yang berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Senin (26/10/2026).

Pramono Anung menjelaskan bahwa perhitungan dana kompensasi untuk pengelolaan TPST Bantargebang pada tahun 2027 didasarkan pada formula yang mencakup berbagai komponen penting. Komponen tersebut meliputi volume sampah yang dikelola, jumlah hari operasional dalam setahun, tarif retribusi yang berlaku, faktor konversi, serta persentase penyesuaian.

“Untuk dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang tahun 2027 ini, perhitungannya menggunakan formula yang mempertimbangkan volume jumlah sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusinya Rp 25.000 per meter kubik, faktor konversinya yang selama ini digunakan 4,5, dan penyesuaian 120 persen,” ujar Pramono.

Gubernur DKI Jakarta juga menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk memenuhi seluruh kesepakatan yang tertuang dalam kerja sama ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Ia berharap agar kerja sama ini dapat menjadi fondasi yang kuat bagi kedua daerah dalam upaya bersama menangani permasalahan sampah yang kompleks.

“Yang paling penting adalah apa yang sudah disepakati dalam penandatanganan tersebut tentunya harus dipenuhi, terutama bagi Pemerintah DKI Jakarta. Kami akan berusaha untuk hal tersebut terpenuhi tepat waktu,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memaparkan bahwa dana kompensasi yang selama ini diterima oleh Kota Bekasi telah dialokasikan untuk berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terdampak pengelolaan sampah di Bantargebang.

Dana tersebut mencakup dukungan untuk program sosial, pengembangan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur kesehatan, hingga upaya perbaikan kualitas lingkungan di sekitar area TPST.

“Tadi disepakati bahwa 5 tahun ke depan kurang lebih sekitar Rp 362 miliar ya, yang kemudian dikontribusikan Pemerintah DKI kepada Pemerintah eh Bekasi,” ungkap Tri Adhianto.

Ia menambahkan, “Terkait dengan dana sosial, kemudian dana infrastruktur, kemudian juga dana terkait dengan pemberdayaan keekonomian warga masyarakat, yang kemudian termaktub baik itu infrastruktur kesehatan, kemudian juga perbaikan terhadap lingkungan dalam rangka untuk memastikan bahwa Bantargebang tidak kemudian memberikan dampak yang luar biasa bagi warga masyarakat.”

Tri Adhianto menekankan bahwa isu sampah di Jakarta dan Bekasi tidak dapat dipisahkan. Menurutnya, kolaborasi antara kedua daerah sangat krusial untuk mengatasi timbunan sampah yang telah menjadi persoalan selama puluhan tahun.

Ia memperkirakan timbunan sampah di wilayah Jakarta mencapai 80 juta ton, sementara di Bekasi sekitar 25 juta ton. Tri berharap kerja sama yang terjalin ini dapat menjadi langkah strategis untuk mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan terpadu, sekaligus meminimalkan dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang.

Tinggalkan komentar