Kemenkum Gratiskan Pendaftaran 19 Jenis Hak Cipta, Simak Daftarnya

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan kebijakan baru yang membebaskan biaya pendaftaran untuk 19 jenis layanan hak cipta. Kebijakan ini mencakup berbagai karya mulai dari buku hingga fotografi, dengan tujuan mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan karya mereka.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh terbitnya peraturan Menteri Keuangan terkait tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham mengusulkan agar 19 tarif layanan hak cipta menjadi Rp 0.

“Atas dasar tersebut, lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan agar 19 tarif yang terkait dengan hak cipta, atau 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum, kami usulkan itu menjadi Rp0,” jelas Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

Usulan tersebut disetujui melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Kebijakan ini mencakup pencatatan ciptaan dan hak terkait, yang meliputi 19 jenis ciptaan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Supratman menekankan pentingnya kebijakan ini bagi masyarakat, mengingat hak cipta sebuah karya dapat memiliki nilai ekonomis yang signifikan. Ia juga memaparkan data PNBP hak cipta pada tahun 2025 yang mencapai Rp 45.201.950.000, dan hingga saat ini di tahun 2026 tercatat Rp 26.233.665.000.

“Jadi Bapak, Ibu, semua, teman-teman semua, ini adalah bentuk komitmen bahwa negara ingin agar ekosistem terkait dengan hak cipta ini itu betul-betul bisa terbangun,” ujarnya.

Meskipun kebijakan ini berpotensi mengurangi penerimaan negara, Kemenkumham berencana melakukan subsidi silang. Supratman menyebutkan bahwa peningkatan penerimaan di tahun 2027 akan didorong melalui lisensi paten, yang merupakan sumber PNBP terbesar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Adapun 19 jenis hak cipta yang kini dapat didaftarkan secara gratis adalah:

  • Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  • Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
  • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
  • Karya seni terapan.
  • Karya arsitektur.
  • Peta.
  • Karya seni batik atau seni motif lainnya.
  • Karya fotografi.
  • Potret.
  • Karya sinematografi.
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi.
  • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
  • Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya.
  • Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
  • Permainan video.
  • Program komputer.

Selain itu, Kemenkumham juga membebaskan tarif untuk pemblokiran situs-situs bajakan. Sebelumnya, pemblokiran situs memerlukan PNBP sebesar Rp 100.000 untuk perorangan dan Rp 200.000 untuk perusahaan. Kini, layanan tersebut juga menjadi Rp 0.

“Jadi siapapun yang punya hak kekayaan intelektual dan ternyata itu dilakukan pelanggaran melalui situs-situs bajakan, nah Kementerian Hukum juga memberlakukan tarif Rp 0,” pungkas Supratman.

Tinggalkan komentar