Jakarta – Inspektorat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI membuka layanan pendampingan aktivasi akun Microsoft bagi para pegawainya. Tujuannya adalah untuk mempermudah pengisian formulir pencatatan konflik kepentingan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengelolaan Konflik Kepentingan (SIMPATIK).
Layanan ini berlangsung selama empat hari, mulai dari 26 hingga 29 Oktober 2026, dan berlokasi di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta. Inspektur MPR RI Anies Mayangsari Muninggar menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 dan bagian dari strategi nasional pemberantasan korupsi.
“Setelah peluncuran, kami melakukan pemantauan dan menemukan bahwa masih ada kendala, terutama sebagian pegawai belum mengaktifkan akun Microsoft,” ujar Anies dalam keterangannya pada Senin (26/10/2026). Ia menambahkan bahwa layanan help desk ini juga merupakan tindak lanjut dari peluncuran aplikasi SIMPATIK yang telah dilakukan pada 8 Oktober 2026.
Kegiatan pendampingan ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) MPR RI Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Inspektorat MPR RI berkolaborasi dengan Bagian Sistem Informasi dan Data (BSID) serta Biro Humas dan Sistem Informasi MPR RI untuk memberikan bantuan langsung kepada pegawai yang menghadapi kendala aktivasi akun Microsoft.
Setelah akun Microsoft berhasil diaktifkan, pegawai diharapkan dapat melanjutkan proses pengisian formulir pencatatan konflik kepentingan melalui aplikasi SIMPATIK. Untuk memfasilitasi hal ini, Inspektorat MPR RI telah menyediakan panduan terperinci, baik untuk aktivasi akun Microsoft maupun pengisian formulir konflik kepentingan. Panduan tersebut mencakup instruksi langkah demi langkah untuk setiap kolom isian, serta materi animasi yang menjelaskan proses pencatatan hingga verifikasi.
“Untuk aktivasi akun Microsoft, sudah tersedia panduan langkah demi langkah. Begitu pula untuk pengisian konflik kepentingan, kami sudah menyiapkan panduan dan animasi, mulai dari pencatatan hingga verifikasi, sehingga diharapkan pegawai dapat melakukan pengisian dengan mudah,” jelas Anies.
Selain layanan help desk, Inspektorat MPR RI juga memaksimalkan peran Sahabat SIMPATIK yang ada di setiap unit kerja. Para Sahabat SIMPATIK ini bertugas membantu sosialisasi, menjelaskan tata cara pengisian, serta mendampingi pegawai yang mengalami kendala teknis maupun kesulitan dalam memahami substansi formulir.
Anies menargetkan seluruh pegawai dapat menyelesaikan pengisian formulir konflik kepentingan pada pekan ini. Dengan upaya ini, tingkat kepatuhan pencatatan konflik kepentingan di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI diharapkan meningkat dari 70 persen menjadi minimal 80 persen.
Ia menegaskan bahwa pencatatan konflik kepentingan bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan sebuah elemen krusial dalam membangun integritas dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Setjen MPR RI. “Pengisian ini merupakan kewajiban seluruh pegawai MPR RI sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan Menteri PANRB dan strategi nasional pemberantasan korupsi. Mari, teman-teman, kita isi SIMPATIK agar integritas tetap kita jaga dan korupsi bisa kita hapuskan di lingkungan Setjen MPR RI,” tegasnya.
Melalui layanan pendampingan ini, Setjen MPR RI berupaya mendorong peningkatan kepatuhan pegawai dalam pencatatan konflik kepentingan sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.