Jaksa Didakwa Peras Pengusaha Rp 55 Miliar Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp 55 miliar. Jaksa mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan Febrie melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang.

“Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp 55.000.000.000 kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Menurut jaksa, perbuatan ini terjadi saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Uang tersebut diduga diberikan Tan Kian agar namanya tidak diseret sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya,” jelas jaksa.

Jaksa menambahkan bahwa Febrie diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk memeras Tan Kian pada tahun 2020. “Telah turut serta melakukan tindak pidana yaitu melakukan perbuatan selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” tutur jaksa.

Dalam persidangan terungkap bahwa Tan Kian bertemu dengan Ferry Yanto Hongkiriwang untuk membahas statusnya dalam penyidikan perkara Jiwasraya. Jaksa menyebutkan Ferry justru menakut-nakuti Tan Kian dengan mengatakan, ‘Koko bisa jadi tersangka’.

Menanggapi hal tersebut, Tan Kian menyatakan, ‘Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya’. Namun, Ferry Yanto Hongkiriwang membalas, ‘Terserah Koko percaya atau tidak’.

Selanjutnya, jaksa memaparkan bahwa Ferry Yanto Hongkiriwang meminta uang sebesar Rp 55 miliar kepada Tan Kian. Karena merasa terintimidasi, Tan Kian akhirnya menyanggupi permintaan tersebut. “Bahwa kemudian bertempat di Hotel Ritz Carlton Jalan Dr. Ida Anak Agung Gede Agung No. 1 Kav. E. 11 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, Ferry Yanto Hongkiriwang menerima uang dari Tan Kian sebanyak 3 tahap dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang totalnya berjumlah SGD5.000.000 atau kurang lebih senilai Rp55.000.000.000,” papar jaksa.

Atas perintah Febrie, pengusaha Nurman Herin kemudian menemui Ferry dan menerima uang tersebut dalam bentuk tas ransel. Uang itu lalu disimpan di Kantor PT Koin Money Changer atau PT Kantor Omzet Indonesia di Jalan Cipete Raya, Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Beberapa hari setelahnya, di rumah Terdakwa di Jalan Radio I No. 15 Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada Febrie, ‘Om sudah diterima’. Febrie kemudian menjawab, ‘Oh ya sudah, oke’.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa beberapa hari kemudian, di rumah Febrie di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Nurman Herin menyerahkan uang sekitar Rp 50 miliar dalam mata uang dolar Singapura dari Ferry Yanto Hongkiriwang yang bersumber dari Tan Kian kepada Febrie. “Nurman Herin juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang kurang lebih senilai Rp50.000.000.000 dalam mata uang dolar Singapura yang telah diberikan oleh Ferry Yanto Hongkiriwang yang bersumber dari Tan Kian tersebut kepada Terdakwa,” ujar jaksa.

Febrie Adriansyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan komentar