JAKARTA – Majelis hakim meminta mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tim pengacaranya, dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menandatangani pakta integritas. Langkah ini diambil demi memastikan persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berjalan tanpa pengaruh atau pemberian uang dalam bentuk apa pun.
Ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menyatakan harapannya agar seluruh pihak yang terlibat dapat menjaga integritas. “Jadi saya berharap kepada para terdakwa, kepada para Penuntut Umum, para advokat, untuk memastikan bahwa persidangan ini berjalan tanpa ada pengaruh apapun juga. Jadi untuk itu mari kita sepakat bahwa peradilan ini berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujar hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Febrie Adriansyah, yang hadir mengenakan baju batik, kemudian maju ke hadapan majelis hakim untuk menandatangani pakta integritas tersebut. Perwakilan tim pengacara, jaksa, serta terdakwa Don Ritto dan Nurman Herin juga turut menandatangani dokumen yang sama.
Hakim menjelaskan bahwa pakta integritas ini mencakup seluruh pihak yang berperkara dalam persidangan, termasuk Majelis Hakim, panitera pengganti, Penuntut Umum, advokat, dan terdakwa.
Adapun isi dari pakta integritas tersebut adalah sebagai berikut:
- Bersama-sama untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu terwujudnya badan peradilan yang agung.
- Bersama-sama mewujudkan visi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu terwujudnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang adil dan berwibawa.
- Bersama-sama berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi, suap, dan pungutan liar.
- Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tidak memberi, baik secara langsung maupun tidak langsung, berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tidak menghubungi Majelis Hakim, panitera pengganti, Penuntut Umum, atau penyidik, terdakwa, advokat dengan maksud untuk menawarkan putusan atau mempengaruhi putusan hakim.
- Apabila kami melanggar hal-hal yang kami nyatakan dalam pakta integritas ini, kami siap menerima konsekuensi sesuai ketentuan.