Perlawanan Ditolak, Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lanjut ke Pembuktian

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian pokok perkara dalam kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan oleh terdakwa, yang juga seorang advokat, akan diputus bersamaan dengan putusan akhir. Keputusan ini diambil pada sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (26/10/2026).

Hakim berpendapat bahwa dalil dalam nota perlawanan Febrie harus dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara di persidangan. Jaksa dinilai telah berhasil menguraikan rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Febrie. Hakim menjelaskan bahwa pertanyaan mengenai apakah rangkaian perbuatan tersebut benar terjadi, apakah ada unsur kerja sama yang disadari, pelaksanaan bersama, penyalahgunaan kekuasaan, pemaksaan, hingga timbulnya kehendak terdakwa, hanya dapat dijawab melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa nota perlawanan Febrie bukanlah syarat formil surat dakwaan, melainkan terkait dengan persoalan pembuktian. Hakim juga berpendapat bahwa pembuktian tindak pidana asal tidak harus dilakukan terlebih dahulu sebagai prasyarat untuk memproses tindak pidana pencucian uang (TPPU), sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Oleh karena itu, perlawanan atau keberatan mengenai tidak adanya dakwaan tindak pidana asal yang berdiri sendiri tidak menjadi alasan untuk menghentikan pemeriksaan perkara.

Hakim juga menyoroti uraian jaksa mengenai keberadaan emas seberat 74 kilogram dan sejumlah valuta asing, termasuk penyimpanan, jenis, pecahan, dan jumlahnya. Uraian tersebut dihubungkan dengan perbuatan Febrie yang didalilkan menempatkan atau menguasai harta kekayaan tersebut bersama Don Ritto dan Nurman Herin. Hakim menilai uraian tersebut telah cukup menjelaskan objek harta kekayaan, bentuk penguasaan atau penempatannya, pihak-pihak yang berkaitan, serta dugaan hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan. Dengan demikian, Terdakwa dinilai telah memperoleh gambaran yang memadai mengenai tuduhan yang dihadapinya.

Hakim menyatakan tidak menemukan alasan cacat yang menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum. Oleh karena itu, jaksa diperintahkan untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya guna membuktikan dakwaannya. Majelis hakim berpendapat bahwa uraian surat dakwaan telah memberikan gambaran yang cukup mengenai rangkaian perbuatan yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat terjadinya peristiwa, sehingga Terdakwa memiliki kesempatan untuk melakukan pembelaan.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian senilai Rp 55 miliar melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, Febrie beserta rekan-rekannya juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 dan USD 440.990. Jaksa menyebutkan bahwa Febrie diduga menyamarkan uang tersebut dengan membeli berbagai aset, termasuk tiga brankas yang berisi emas 74 Kg dan kafe yang dibeli bersama Don Ritto.

Tinggalkan komentar