Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengumpulkan masukan dari para akademisi dan mahasiswa Universitas Diponegoro (UNDIP) untuk memperdalam kajian mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Diskusi ini mencakup kebutuhan, substansi, hingga pilihan bentuk hukum PPHN yang dilaksanakan dalam Seminar Nasional Diponegoro Law Fair 2026 di Fakultas Hukum UNDIP, Semarang.
Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Yasonna H. Laoly, menyatakan bahwa PPHN diharapkan menjadi pedoman bersama untuk memperkuat kesinambungan pembangunan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta pencapaian tujuan nasional. Pernyataan ini disampaikan saat seminar yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang, pada Minggu (25/10).
Seminar tersebut mengangkat tema “Rejuvenasi Tata Kelola Pemerintahan melalui Pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Tatanan Kelembagaan Negara yang Proporsional Berdasarkan Prinsip Kedaulatan Rakyat”. Yasonna menjelaskan bahwa PPHN tidak bertujuan menghapus atau menggantikan sistem perencanaan pembangunan yang sudah ada. Perancangan PPHN perlu tetap menghormati mandat rakyat melalui pemilihan umum, sistem presidensial, dan otonomi daerah.
Beberapa alternatif bentuk hukum PPHN yang tengah dikaji meliputi perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR, dan undang-undang. Setiap pilihan harus ditelaah berdasarkan landasan konstitusional, daya ikat, serta efektivitas pelaksanaannya, sambil tetap membuka ruang bagi masukan masyarakat.
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Hindun Anisah, yang hadir sebagai narasumber, menambahkan bahwa PPHN diharapkan menjadi arah pembangunan bangsa yang disepakati bersama. Gagasan ini juga diharapkan dapat memperbaiki koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dan mengurangi tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Hindun berharap masukan dari perguruan tinggi dapat memperkaya kajian Badan Pengkajian bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, serta mendorong penguatan kolaborasi dengan Fakultas Hukum UNDIP dan keterlibatan mahasiswa dalam diskusi konstitusional.
“Kita membutuhkan generasi muda yang tidak hanya memahami konstitusi, tetapi juga mampu menghidupkan nilai-nilainya melalui pemikiran yang argumentatif, sikap yang berintegritas dan kepedulian terhadap persoalan masyarakat,” ujar Hindun.
Dalam sesi diskusi, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono Suroso, menekankan pentingnya menguji kebutuhan dan nilai tambah PPHN di tengah sistem perencanaan pembangunan yang sudah berjalan. Fajar mengingatkan agar kekhawatiran terhadap perubahan kebijakan di setiap pergantian pemerintahan ditelaah secara mendalam dan pilihan bentuk hukum PPHN harus sesuai dengan pembagian kewenangan lembaga negara setelah perubahan UUD. Ia juga meminta agar pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXI/2023 diperhatikan dalam pembahasan opsi Ketetapan MPR.
Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP, Lita Tyesta Addy Listya Wardhani, menyoroti pentingnya memanfaatkan kewenangan lembaga yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan. Ia memandang pembentukan undang-undang sebagai salah satu pilihan yang dapat dikaji, dengan tetap memperhatikan kejelasan pelaksanaan dan pengawasan. Lita juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap arah pembangunan agar dapat menilai kebijakan pemerintah. Menurutnya, kesinambungan pembangunan membutuhkan komitmen pemerintah sekaligus keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pencapaian tujuan negara.
Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum UNDIP, Aditya Yuli Sulistyawan, mewakili dekan, menyampaikan bahwa Diponegoro Law Fair 2026 diikuti oleh delegasi dari 19 universitas. Rangkaian kegiatan tersebut mencakup debat hukum, kompetisi perancangan kontrak dan negosiasi, serta lomba karya tulis ilmiah.
Melalui seminar ini, Badan Pengkajian MPR RI menghimpun pandangan akademik mengenai hubungan PPHN dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah, termasuk mekanisme pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasinya. Masukan dari para narasumber akan menjadi bahan pendalaman kajian untuk menyempurnakan gagasan PPHN.