Jaringan Narkoba Dibongkar, 8,3 Kg Sabu Disita di Jaksel dan Sukabumi

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan dan Sukabumi, Jawa Barat. Dalam operasi ini, tiga orang terduga pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,3 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Polisi Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap adalah Mohamad Anas (29), Yosep Suherli (53), dan Husnul Fuadi (31). Penangkapan berawal dari pelacakan terhadap Mohamad Anas yang sebelumnya telah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2026 sekira pukul 00.05 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Serang Kota melakukan penangkapan terhadap saudara Anas (DPO) pengembangan kasus tindak pidana narkotika di apartemen daerah Jakarta Selatan,” ujar Kombes Wiwin Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2026).

Saat penangkapan di Jakarta Selatan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika, termasuk tiga paket sabu, lima bungkus catridge etomidate, dan tiga unit ponsel. Tindakan ini kemudian memicu penelusuran lebih lanjut terhadap jaringan narkoba tersebut hingga ke Sukabumi, Jawa Barat.

Pada Sabtu (24/10), tim berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di Sukabumi. “Setelah dilakukan penangkapan lalu tim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti tiga paket besar berisikan narkotika jenis sabu dengan ukuran 1 kilogram masing-masing paketnya, dan empat buah handphone,” jelas Wiwin.

Melalui interogasi terhadap kedua tersangka yang baru diamankan, petugas melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi kedua di Sukabumi. Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram, 1 paket berisi 300 gram sabu, dan 2 buah karung.

Narkotika jenis sabu tersebut diketahui didapatkan dari seorang narapidana bernama Rocket yang saat ini juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan komentar