JAKARTA – Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Said Karim, berpendapat bahwa aturan mengenai kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment tidak perlu dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, konsep illicit enrichment termasuk dalam ranah hukum pidana materiil, sementara RUU Perampasan Aset lebih berfokus pada hukum acara pidana.
“Apakah ketentuan mengenai illicit enrichment ini perlu diatur atau dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset? Maafkan kalau ada yang berbeda pendapat dengan saya. Saya menyatakan dengan tegas bahwa tidak perlu. Sekali lagi saya katakan, tidak perlu,” ujar Said dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Said menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan undang-undang, terutama terkait perampasan aset. Ia khawatir adanya potensi penegak hukum bertindak sewenang-wenang jika aturan tersebut tidak disusun dengan cermat. “Karena akan sangat berpengaruh pada implementasi-implementasi pelaksanaan di lapangan, yang tidak tertutup kemungkinan ada oknum-oknum penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Said mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak justru membuka celah hukum baru yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. “Diperlukan kehati-hatian agar pengaturan perampasan aset tidak justru melahirkan banyak celah hukum, termasuk celah bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kelemahan hukum atau ingin memperburuk hukum dan memperburuk keadaan keuangan negara,” tuturnya.
Said menambahkan bahwa kepemilikan harta dalam jumlah besar tidak secara otomatis membuat seseorang dapat dijerat dengan konsep illicit enrichment. Inti persoalannya terletak pada adanya kenaikan harta yang tidak dapat dijelaskan secara wajar. “Namun pun demikian, sekadar memiliki kekayaan dalam jumlah besar tidaklah otomatis membuat seseorang terjerat di dalam illicit enrichment. Persoalan utamanya terletak pada adanya kenaikan harta yang tidak dapat dijelaskan secara wajar,” katanya.
Saat ini, Komisi III DPR tengah mempercepat jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset pada masa reses. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebutkan bahwa ada sekitar 20 elemen masyarakat yang akan hadir dalam rangkaian RDPU ini, meliputi organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan para cendekiawan.
Habiburokhman menyatakan bahwa percepatan jadwal pembahasan ini bertujuan untuk memastikan pengesahan RUU Perampasan Aset dapat dilakukan sebelum 15 Desember 2026. “Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” pungkasnya.