Pembangunan Tol Sicincin-Bukittinggi: Jamin Hak Warga dan Transparansi

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, menegaskan bahwa pembangunan Jalan Tol Sicincin-Bukittinggi haruslah menjamin perlindungan hak-hak masyarakat. Ia menekankan pentingnya seluruh pihak untuk memastikan bahwa persoalan pembebasan lahan, dampak lingkungan, akses menuju sawah dan ladang, serta fasilitas umum diselesaikan secara transparan sebelum dan selama proses pembangunan berlangsung.

Penegasan ini disampaikan Andre Rosiade saat menggelar pra-sosialisasi dan dialog persiapan pembangunan Tol Sicincin-Bukittinggi bersama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Kementerian Pekerjaan Umum di Aula Kantor Bupati Padang Pariaman, Parik Malintang, Senin (26/10/2026). Menurutnya, pembangunan jalan tol sepanjang 40,8 kilometer dengan anggaran sekitar Rp 29 triliun ini merupakan peluang besar bagi Sumatera Barat. Namun, proyek strategis tersebut juga harus dipersiapkan dengan matang agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan bagi masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar trase pembangunan.

“Kita duduk bersama, kita carikan solusi. Tidak ada masalah yang tidak bisa kita selesaikan kalau kita mau membicarakannya bersama-sama,” ujar Andre dalam dialog yang melibatkan pemerintah daerah, jajaran teknis, wali nagari, ninik mamak, dan tokoh masyarakat.

Dalam forum tersebut, sejumlah perwakilan masyarakat menyampaikan pertanyaan dan kekhawatiran mereka. Isu yang mengemuka meliputi kejelasan trase jalan tol, kepastian nilai penggantian tanah, nasib lahan pertanian yang tersisa setelah terkena trase, hingga potensi gangguan terhadap irigasi dan tanaman produktif yang berada di kawasan hutan. Masyarakat juga mengingatkan pengalaman pembangunan infrastruktur sebelumnya yang menyisakan persoalan lingkungan dan akses, seperti kerusakan kolam ikan, jalan pertanian yang belum dipulihkan, serta terganggunya akses menuju lahan warga.

Andre Rosiade meminta seluruh pihak menjadikan pengalaman tersebut sebagai bahan evaluasi. Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga harus memperhatikan dampak terhadap kehidupan masyarakat di sekitarnya. Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, turut menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan perlindungan kepentingan warga. Ia menyampaikan bahwa masyarakat harus memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai trase, tahapan pembangunan, wilayah terdampak, serta mekanisme penyelesaian apabila terdapat tanah, bangunan, atau aset masyarakat yang terkena proyek.

Pemerintah daerah akan mendorong koordinasi dengan instansi terkait agar masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pertanyaan, keberatan, dan aspirasi. John Kenedy juga mengingatkan bahwa peluang kerja, usaha lokal, serta keterlibatan UMKM harus menjadi bagian dari manfaat pembangunan tol.

Direktur Utama PT Hutama Karya, Koentjoro, menjelaskan bahwa trase tol yang melintasi Padang Pariaman mencapai sekitar 10,2 kilometer dan membutuhkan lahan kurang lebih 99,06 hektare. Proyek ini juga direncanakan memiliki dua terowongan dengan total panjang sekitar 5,6 kilometer, yang membutuhkan kajian teknis dan lingkungan secara cermat karena melewati kawasan hutan dan area dengan kondisi geografis yang menantang.

Koentjoro menambahkan, desain trase dibuat dengan mempertimbangkan keselamatan kendaraan. Perbedaan ketinggian yang besar membuat jalur tidak dapat dibuat lurus karena akan menghasilkan tanjakan yang terlalu curam. Oleh karena itu, trase diperpanjang dan dibuat berkelok untuk memenuhi ketentuan kemiringan jalan tol. Mengenai akses masyarakat, pihak pengelola menjelaskan bahwa kebutuhan penghubung antarkampung dan akses menuju sawah maupun ladang akan ditinjau melalui survei teknis. Jembatan penghubung atau gorong-gorong akan dipertimbangkan sesuai kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat. Sementara itu, dampak terhadap lahan dan tanaman akan ditangani melalui mekanisme penilaian serta ketentuan yang berlaku.

Persoalan ganti untung lahan juga menjadi perhatian utama. Andre Rosiade sebelumnya menegaskan pemerintah harus menyelesaikan pembebasan lahan dengan proses yang transparan dan memperhatikan hak masyarakat. Ia menjelaskan, pembebasan lahan untuk proyek tol ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, berbeda dengan sejumlah proyek jalan daerah yang pembebasan lahannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Dalam penjelasan mengenai mekanisme penggantian, Koentjoro menyebut penilaian tanah akan melibatkan penilai independen atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Lahan dan tanaman yang berada di kawasan hutan akan ditangani berdasarkan status penguasaan, dokumen perizinan, serta ketentuan yang berlaku. Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Sumatera Barat, Ahdiyarsyah, menegaskan dukungan terhadap pelibatan masyarakat dan kesiapan jajarannya berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal proses pengadaan tanah, dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, nagari, hingga kepala jorong.

Ahdiyarsyah menjelaskan, setelah dokumen Rencana Kegiatan Pengadaan Tanah (RKP2T) diterima dari Kementerian ATR/BPN dan verifikasi diselesaikan, proses akan berlanjut ke tahapan persiapan penetapan lokasi. Sosialisasi akan dijadwalkan secara intensif, disertai pendataan awal dan uji publik. Kesiapan ini menjadi bagian penting dalam menindaklanjuti berbagai aspirasi warga yang muncul dalam dialog, termasuk mengenai bidang tanah yang terdampak, tanaman produktif, dan kelengkapan dokumen penguasaan lahan. Dengan koordinasi lintas pemerintahan, proses pengadaan tanah diharapkan berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Andre Rosiade berharap dialog tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Seluruh pertanyaan dan aspirasi masyarakat harus menjadi bahan dalam tahapan lanjutan, termasuk konsultasi publik, penetapan lokasi, pendataan bidang tanah, dan persiapan pelaksanaan pembangunan. Menurutnya, pembangunan tol merupakan kesempatan besar untuk mendorong kemajuan Sumatera Barat. Oleh karena itu, dukungan masyarakat perlu dibangun melalui informasi yang jelas, kepastian prosedur, serta kesediaan semua pihak menyelesaikan persoalan secara terbuka. Dengan pendekatan tersebut, Andre berharap Tol Sicincin-Bukittinggi tidak hanya menjadi proyek infrastruktur berskala besar, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi yang nyata tanpa mengabaikan hak, keselamatan, dan kepentingan masyarakat yang terdampak.

Tinggalkan komentar