JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memblokir sebanyak 700.000 badan usaha dan yayasan. Keputusan ini diambil karena entitas-entitas tersebut belum melaporkan informasi mengenai pemilik manfaat atau beneficial owner (BO).
Demikian disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (26/10/2026).
Supratman menjelaskan bahwa pelaporan BO merupakan elemen krusial dalam rangka menjaga transparansi dan kelengkapan data bagi setiap badan usaha. “BO ini penting untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik manfaat terakhir dari sebuah badan usaha termasuk afiliasinya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jumlah badan usaha yang diblokir tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 2 juta badan usaha. Badan usaha yang statusnya diblokir akan secara otomatis dikategorikan sebagai entitas yang tidak aktif lagi. “Nanti status kalau dia badan usaha, nanti akan kami masukkan dalam list badan usaha yang sudah tidak aktif,” jelasnya.