Pemkab Lebak Imbau Karyawan Korban PHK Segera Lapor Jika Belum Terima Pesangon

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengimbau kepada seluruh karyawan pabrik sepatu PT Parkland World Indonesia (PWI)-6 yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal untuk segera melaporkan diri ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak apabila belum menerima hak pesangon.

Sebanyak 1.100 karyawan pabrik tersebut diketahui telah menerima pesangon secara bertahap. Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto, menyatakan bahwa hak-hak karyawan telah dibayarkan. “Hak-nya sudah dibayarkan, kalau yang belum dibayarkan bisa laporan ke Disnaker, biar kita panggil lagi perusahaannya,” ujar Rully, Senin (26/10/2026).

PHK massal ini terjadi setelah PT Parkland World Indonesia (PWI)-6 memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak sewa gedung pabrik yang berakhir pada Oktober 2026. Keputusan tersebut mengakibatkan penghentian operasional pabrik dan pelaksanaan PHK secara bertahap terhadap karyawan.

Rully merinci bahwa proses PHK dilakukan secara bertahap, dimulai dari 300 orang, kemudian 400 orang, dan seterusnya, bukan serentak 1.000 orang lebih. Pihak perusahaan telah menyampaikan rencana penutupan pabrik kepada Disnaker Lebak.

Meskipun demikian, Disnaker tidak mengetahui secara rinci alasan di balik keputusan perusahaan untuk tidak memperpanjang kontrak sewa gedung yang telah digunakan sejak tahun 2018. “Nggak ngomong alasan kenapa tidak diperpanjang, hanya sebatas laporan kontraknya di Bulan Oktober sudah habis dan kita mau tutup,” jelas Rully.

Menanggapi situasi ini, Pemkab Lebak melalui Disnaker berupaya membantu para mantan karyawan PWI-6 untuk mendapatkan pekerjaan baru. Mereka akan diprioritaskan untuk disalurkan ke perusahaan lain di wilayah Lebak yang sedang membutuhkan tenaga kerja.

“Disnaker Lebak akan memprioritaskan mantan pekerja PWI-6 untuk diserap kembali jika ada perusahaan baru yang beroperasi di wilayah Lebak dan membutuhkan tenaga kerja,” tutup Rully.

Tinggalkan komentar