JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Putusan ini disampaikan setelah hakim menolak dalil perlawanan yang diajukan oleh kedua terdakwa.
Ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh Don Ritto dan Nurman, beserta kuasa hukum mereka, akan diputus bersamaan dengan putusan akhir pokok perkara. Hakim berpendapat bahwa dalil perlawanan tersebut harus diuji lebih lanjut pada tahap pembuktian.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa-terdakwa tersebut,” ujar hakim saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Hakim juga meminta jaksa untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya guna membuktikan surat dakwaannya. Selain itu, jaksa, pengacara Don, dan Nurman diminta untuk menyiapkan opening statement untuk sidang pembuktian yang dijadwalkan pada Senin, 2 November mendatang.
Sebelumnya, majelis hakim telah membacakan putusan sela untuk mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang juga merupakan bagian dari perkara ini. Hakim juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan Febrie.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Perbuatan tersebut diduga dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa juga mendakwa Febrie dan rekan-rekannya melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (sekitar Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Jaksa merinci bahwa Febrie diduga menyamarkan uang hasil perasan tersebut dengan membeli berbagai aset. Pengungkapan ini termasuk isi dari tiga brankas yang ditemukan saat penyidikan, salah satunya berisi 74 kilogram emas. Jaksa juga menyebutkan bahwa Febrie bersama Don Ritto diduga melakukan TPPU dengan membeli sebuah kafe yang kerap menjadi tempat mereka berkumpul.