Langsung ke isi

The East Side

  • Beranda
  • News

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta

Terungkapnya Fee Percepatan Haji Rp 1,6 Miliar untuk Jemaah di 2024

Oktober 13, 2026 oleh admin
Terungkapnya Fee Percepatan Haji Rp 1,6 Miliar untuk Jemaah di 2024

Bos travel mengungkap adanya pungutan senilai USD 3.000 per jemaah untuk percepatan ibadah haji 2024, total terkumpul Rp 1,6 miliar. Kasus ini terkait korupsi kuota haji tambahan.

Kategori News Tag Haji, Muhammad Atsiir Abdul Aziz, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, PT Nur Rima Al Waali, Yaqut Cholil Qoumas Tinggalkan komentar

Recent Posts

  • Singapura Tegur 7 Perusahaan Terkait Asap Karhutla, Indonesia: Sepanjang Sesuai Hukum
  • Polemik Ijazah Gibran, Djarot Usulkan Hak Menyatakan Pendapat di DPR
  • Pengelola Arisan Meow Bantah Gelapkan Rp 4,8 Miliar, Sebut Ada Anggota Mangkir Bayar
  • Polres Tanjung Priok Gagalkan Peredaran Vape Etomidate Rp 2,8 Miliar
  • Bharatu Valdo Tewas Tertembak, Ayah Sebut Anaknya Tulang Punggung Keluarga

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
© 2026 The East Side • Dibangun dengan GeneratePress