Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali, Muhammad Atsiir Abdul Aziz, mengungkapkan adanya pungutan biaya percepatan haji sebesar USD 3.000 per jemaah untuk tahun 2024. Menurut Atsiir, total pungutan yang berhasil dikumpulkan mencapai USD 102.000.
Pengakuan ini disampaikan oleh Muhammad Atsiir Abdul Aziz saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Terdakwa dalam kasus ini meliputi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Atsiir mengenai keberadaan 34 jemaah yang masuk dalam kategori T-0 di tahun 2024 melalui NRA Group. “Yang pertama adalah betul apakah terdapat 34 pax T-0 di tahun 2024 by NRA Group?” tanya jaksa KPK Greafik Loserte. Atsiir membenarkan hal tersebut.
Selanjutnya, jaksa mendalami apakah ada pungutan biaya percepatan untuk 34 jemaah tersebut. “Terhadap 34 pax T-0 di tahun 2024 itu, ya, apakah terdapat fee percepatan, Pak?” tanya jaksa. Atsiir kembali menjawab, “Ada, Pak.” Jaksa kemudian mengonfirmasi nilai pungutan tersebut, “Nilainya 3.000 US Dollar per pax?” Atsiir membenarkan dengan jawaban, “Betul.” Terkait total pungutan, jaksa bertanya, “Totalnya 102.000?” dan dijawab oleh Atsiir, “102.000, iya.”
Atsiir menjelaskan bahwa dari 34 jemaah tersebut, terdapat satu orang yang diberangkatkan menggunakan kuota petugas haji. Jemaah ini ‘diselipkan’ ke dalam kuota petugas. “Terhadap itu, di 34 pax itu, apakah di tahun 2024 ada pemberangkatan jemaah dan menggunakan kuota petugas?” tanya jaksa. “Ada satu pax, Pak,” jawab Atsiir. Ketika ditanya lebih lanjut apakah itu benar-benar petugas atau pura-pura, Atsiir menyatakan, “Seolah-olah petugas, Pak.”
Atsir merinci lebih lanjut, “Yang satu pax itu masuk di 35, harusnya 35 T0, Pak. Ini jemaah T0, tapi ternyata jemaah tersebut sudah berangkat tahun 2018. Setelah saya cek tahun 2018 sudah berangkat, akhirnya dia kita pakaikan di kuota petugas, begitu.” Jaksa kemudian mengklarifikasi, “Diselipkanlah istilahnya seperti itu, ya?” Atsiir mengiyakan, “Diselipkan, betul, Pak.”
Jaksa juga mendalami besaran paket yang ditawarkan kepada jemaah yang menggunakan kuota petugas haji tersebut. Atsiir menyebutkan bahwa nilainya berkisar antara USD 13.000 hingga USD 17.000. “13.000 sampai dengan 18.000, Pak, ya?” tanya jaksa. “17, Pak,” jawab Atsiir.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar. Kerugian tersebut terjadi dalam dugaan kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan bahwa perbuatan ini dilakukan oleh Yaqut bersama-sama dengan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.