SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengambil langkah keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka bernama Juheri. Setelah mencapai kesepakatan damai dengan korban, Juheri diwajibkan menjalankan tugas sosial berupa pembersihan masjid selama satu bulan serta mengikuti pelatihan barista.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 4 Februari 2026 di wilayah Anyer, Kabupaten Serang. Juheri terlibat dalam sebuah keributan yang mengakibatkan korban mengalami luka. Kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Cilegon sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Serang.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni, menjelaskan bahwa proses RJ telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Keputusan ini berarti perkara hukum yang menjerat Juheri tidak akan dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan.
“Tapi kemudian sudah ada perdamaian di antara kedua belah pihak dan juga saling memaafkan. Akhirnya kami jadikan pertimbangan itu sebagai salah satu pertimbangan untuk kita lakukan restorative justice, tidak meneruskan perkara ini ke pengadilan,” ujar Dado pada Selasa (13/10/2026).
Sebagai bagian dari pelaksanaan keadilan restoratif, Juheri harus menjalani pembinaan dengan membersihkan masjid di kawasan Ciwandan selama satu bulan penuh. Selain itu, ia juga dijadwalkan mengikuti pelatihan barista yang diselenggarakan di Balai Tenaga Kerja selama lima hari.
Selama periode menjalankan kerja sosial membersihkan masjid, Juheri akan berada di bawah pantauan langsung petugas Kejari Serang. Ia juga akan mendapatkan bimbingan dari pengurus musala terkait.
“Nanti kami akan minta laporan ya, Pak ya. Minta laporan barangkali secara mingguan. Hadir ya, Pak Juheri. Kalau perlu, nanti minta tolong kehadirannya nanti dikirim fotonya, supaya nanti kita bisa memantau,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang, Ria Ramadhayanti.