Kasus Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Dihentikan Polisi

Polisi menghentikan penyelidikan terhadap laporan dugaan penipuan trading kripto yang melibatkan influencer Timothy Ronald. Penghentian ini dilakukan karena tidak ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa ada dua laporan yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Laporan pertama, dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Januari 2026, diajukan oleh pelapor berinisial Y dan ditangani oleh Subdit I. Laporan kedua, dengan nomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Januari 2026, diajukan oleh pelapor berinisial RR dan ditangani oleh Subdit IV.

Untuk laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana yang terjadi.

Sementara itu, pada laporan yang ditangani Subdit IV, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi, serta memeriksa terlapor. Keterangan dari ahli dan instansi terkait juga telah dimintakan. Hasil gelar perkara pada 15 September 2026 menyepakati penghentian penyelidikan karena bukti yang ada belum cukup untuk menghubungkan perbuatan terlapor dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan telah diterbitkan pada 28 September 2026.

Budi menambahkan bahwa pelapor diperkenankan meminta gelar perkara khusus jika memiliki bukti baru terkait kasus tersebut. Pihak kepolisian mempersilakan pelapor atau korban untuk menyampaikan bukti baru kepada penyidik guna dilakukan analisis lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan ribuan member Akademi Crypto yang merasa dirugikan setelah mengikuti arahan investasi dari Timothy Ronald dan Kalimasada. Timothy Ronald, salah satu pendiri Akademi Crypto, sebuah platform edukasi mata uang kripto yang populer di media sosial, diduga terlibat dalam praktik penipuan dan manipulasi pasar yang menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Timothy Ronald dan pihak terkait dilaporkan atas dugaan pelanggaran izin usaha, ketiadaan sertifikasi penasihat investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ketidaksesuaian operasional perusahaan dengan izin yang dimiliki.

Tinggalkan komentar