Jakarta – PT Pegadaian (Persero) kembali menghadirkan program undian bertajuk ‘Badai Emas 2026’, sebuah inisiatif loyalitas tahunan yang dirancang untuk memberikan apresiasi kepada nasabah setia. Program ini juga bertujuan memperkuat inklusi keuangan digital dan mendorong pemanfaatan aplikasi Tring!.
Periode pertama ‘Badai Emas 2026’ akan berlangsung secara nasional mulai 25 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026, mencakup 12 Kantor Wilayah dan 61 Area Pegadaian. Seluruh hadiah dalam program kali ini akan diundi dalam bentuk saldo Tabungan Emas, mulai dari pengundian mingguan, bulanan, hingga Grand Prize di akhir periode.
Direktur Pemasaran, Penjualan dan Pengembangan Produk PT Pegadaian (Persero), Selfie Dewiyanti, menjelaskan bahwa ‘Badai Emas’ merupakan wujud komitmen Pegadaian untuk terus memberikan nilai tambah bagi masyarakat. “Melalui integrasi dengan aplikasi Tring!, kami ingin memberikan pengalaman bertransaksi yang semakin mudah, aman, dan menguntungkan,” ujar Selfie.
Selfie menambahkan, “Harapannya, nasabah tidak hanya terbiasa mengelola kebutuhan keuangan dan investasi emas secara digital, tetapi juga berkesempatan membawa pulang total ratusan gram saldo Tabungan Emas.”
Pegadaian telah menyiapkan berbagai hadiah menarik yang terbagi untuk nasabah Pegadaian konvensional dan Pegadaian Syariah. Total hadiah yang diperebutkan mencapai 1,88 kilogram emas.
Hadiah untuk Nasabah Pegadaian Konvensional
Kategori ini mencakup:
- Grand Prize: 1 Pemenang akan mendapatkan Saldo Tabungan Emas senilai 500 Gram.
- Hadiah Undian Mingguan & Bulanan: Terdiri dari 43 Pemenang @ 1 Gram, 15 Pemenang @ 2 Gram, 7 Pemenang @ 5 Gram, 3 Pemenang @ 10 Gram, dan 1 Pemenang @ 20 Gram.
Hadiah untuk Nasabah Pegadaian Syariah
Bagi nasabah Pegadaian Syariah, hadiah yang disiapkan meliputi:
- Grand Prize: 1 Pemenang akan mendapatkan Saldo Tabungan Emas Syariah senilai 150 Gram.
- Hadiah Undian Mingguan & Bulanan: Terdiri dari 7 Pemenang @ 1 Gram, 5 Pemenang @ 2 Gram, 3 Pemenang @ 5 Gram, 2 Pemenang @ 10 Gram, dan 1 Pemenang @ 20 Gram.
Untuk berpartisipasi dalam pengundian mingguan dan bulanan, nasabah Pegadaian konvensional dapat mengumpulkan poin dari transaksi produk dan menukarkannya menjadi kupon undian melalui aplikasi Tring! dengan rasio 10 Poin = 1 Kupon Undian.
Sementara itu, nasabah Pegadaian Syariah akan memperoleh tiket undian secara otomatis. 1 Tiket diberikan untuk setiap transaksi pinjaman minimal Rp100.000 (berlaku kelipatan) dan 1 Tiket untuk transaksi pembelian Tabungan Emas Syariah minimal Rp100.000 (tidak berlaku kelipatan).
Kupon dan tiket yang terkumpul hanya berlaku pada periode pengundian yang sedang berjalan. Untuk kategori Grand Prize, nasabah tidak perlu menukarkan kupon; kualifikasi berlaku otomatis bagi nasabah yang memenuhi salah satu kriteria berikut hingga akhir periode program: memiliki saldo Tabungan Emas minimal 10 Gram, omzet pinjaman minimal Rp125.000.000, atau melakukan transaksi Cicil Emas minimal 10 Gram.
Seluruh peserta diwajibkan memiliki rekening Tabungan Emas serta akun aplikasi Tring! yang aktif. Pemenang hadiah mingguan atau bulanan hanya bisa memenangkan satu kali dalam satu periode berjalan, namun tetap berhak mengikuti undian di periode berikutnya. Pemenang Grand Prize adalah nasabah yang terverifikasi belum pernah memenangkan undian Pegadaian sebelumnya.
Hadiah akan disetorkan langsung ke rekening Tabungan Emas pemenang. Keputusan pengundian bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Program ini tidak berlaku bagi seluruh karyawan PT Pegadaian (Persero).
Pegadaian menekankan bahwa program ‘Badai Emas 2026’ bebas dari biaya apa pun, dan seluruh pajak hadiah ditanggung penuh oleh perusahaan. Nasabah diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegadaian dan meminta biaya pengurusan hadiah.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pengundian, syarat, dan ketentuan dapat diakses melalui akun Instagram @sahabatPegadaian dan situs resmi www.pegadaian.co.id.