Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama terkait pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Gubernur DKI Jakarta, yang saat itu menjabat, menyebut proses pembahasan kesepakatan ini berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Gubernur DKI Jakarta menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Pemerintah Kota Bekasi atas tercapainya kesepakatan tersebut. Ia berharap momentum ini dapat menjadi fondasi yang kuat bagi kedua daerah dalam upaya bersama menyelesaikan permasalahan sampah yang kompleks.
“Alhamdulillah pembahasannya berjalan dengan baik, nggak ada drama-dramaan, dan selesai pada waktunya, dan hari ini kita tanda tangani. Mudah-mudahan ini merupakan awal yang baik kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta bersama dengan Kota Bekasi,” ujar Gubernur di Balai Kota Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026.
Ia menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi seluruh poin kesepakatan yang telah ditandatangani, khususnya terkait kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada DPRD DKI Jakarta atas dukungan yang diberikan selama proses negosiasi dan penyusunan kerja sama ini.
Lebih lanjut, Gubernur menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang komprehensif, dengan memperhatikan keterkaitan antara TPST Bantargebang dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sumur Batu yang berlokasi di Kota Bekasi. Kedua wilayah ini juga berencana mengembangkan fasilitas pengolahan sampah yang berbasis teknologi modern.
“Segera dalam waktu dekat ini, Pemerintah DKI Jakarta dan juga Pemerintah Kota Bekasi akan mempunyai pembangkit listrik tenaga sampah,” ungkapnya.
Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah memfinalisasi rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) bekerja sama dengan Danantara. Fasilitas ini direncanakan akan dibangun di kawasan Bantargebang, berdekatan dengan TPST yang sudah dikelola oleh Pemprov DKI.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyambut baik kesepakatan ini sebagai momen penting setelah proses pembahasan yang memakan waktu kurang lebih lima tahun. Ia mengakui bahwa persoalan sampah di Jakarta dan Bekasi memiliki keterkaitan erat dan memerlukan penanganan bersama, terutama dalam mengatasi timbunan sampah yang telah menumpuk selama puluhan tahun.
Tri Adhianto memperkirakan timbunan sampah di wilayah Jakarta mencapai sekitar 80 juta ton, sementara di Bekasi sekitar 25 juta ton. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan bahwa penyelesaian masalah sampah tidak dapat ditangani hanya oleh satu daerah saja.
“Tentu dengan tahapan yang sedang kita lakukan bersama-sama yang diinisiasi oleh Pak Gubernur DKI, kita bisa selesaikan. Ini bagian dari sejarah bahwa kita tidak pernah memikirkan bagaimana menyelesaikan sampah yang sudah demikian puluhan tahun,” kata Tri.