Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp 346 Miliar, Terlibat Pembelian Kafe

Kejaksaan Agung mengungkap aliran dana besar dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Febrie dan rekannya, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho, bahkan sampai membeli sebuah kafe tempat mereka kerap berkumpul.

Terungkapnya fakta ini disampaikan oleh jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2026). Febrie Adriansyah didakwa melakukan TPPU bersama tiga orang lainnya, yaitu Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Perbuatan ini diduga berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2026.

Menurut jaksa, hubungan Febrie dengan Ferry Boboho bermula pada tahun 2013 hingga 2015, ketika Febrie bertugas sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jaksa menjelaskan bahwa kedekatan mereka terjalin secara berkesinambungan, dengan keduanya sering bertemu di Restoran Prancis Gontran Cherrier Indonesia yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan.

“Hubungan kedekatan Terdakwa dengan Ferry Yanto Hongkiriwang tersebut berlangsung secara berkesinambungan di mana Terdakwa dan Ferry Yanto Hongkiriwang sering bertemu di Restoran Gontran Cherrier Indonesia,” ujar jaksa.

Pada sekitar tahun 2020, Febrie Adriansyah disebut jaksa melakukan pembelian restoran tersebut melalui Don Ritto. Restoran yang sebelumnya bernama Gontran Cherrier itu kemudian diubah namanya menjadi Cafe De’Clan dan beroperasi di bawah naungan PT De Clan Kulinari Nusantara. Jaksa merinci bahwa kepemilikan saham mayoritas di perusahaan tersebut tercatat atas nama Don Ritto alias Idon, dengan 9.999 lembar saham senilai Rp 999.900.000.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar, yang diduga dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Dalam kasus TPPU ini, total dana yang diduga mengalir mencapai Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp 346 miliar, ditambah dengan USD 440.990 atau sekitar Rp 7,9 miliar.

Tinggalkan komentar