KPU Jelaskan Dasar Administrasi Pencalonan Gibran Berdasarkan Arsip Dokumen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak ditemukannya ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024. KPU menegaskan komitmennya untuk memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan Pilpres 2024 yang menjadi tanggung jawabnya, berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.

“KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Afif memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Pilpres 2024. Ia menyatakan KPU telah menjalankan mekanisme pemeriksaan persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen yang digunakan dalam pemeriksaan tersebut meliputi Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019. KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.

Dasar pemeriksaan tersebut meliputi penerbitan surat penyetaraan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Selain itu, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, dan belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.

Afif menjelaskan alasan KPU tidak melakukan klarifikasi terhadap surat penyetaraan tersebut saat proses verifikasi karena tidak menemukan hal yang menimbulkan keraguan. Pihaknya juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut. Oleh karena itu, KPU menilai tidak ada kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Sebelumnya, MK diketahui menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. Meskipun demikian, MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran Rakabuming. Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri, namun tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

Namun, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran. Hakim MK Adies Kadir menyatakan bahwa Mahkamah tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden meskipun ada fakta soal tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Ia menambahkan ada lembaga lain yang berwenang terkait hal itu, yang secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945.

Tinggalkan komentar