Pasar Karbon Indonesia: Manfaat untuk Petani, Nelayan, dan Desa

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan bahwa pelaksanaan pasar karbon di Indonesia harus mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat luas, khususnya para petani, nelayan, dan warga yang tinggal di pedesaan.

Menurut Zulkifli Hasan, pemerintah memandang hutan, gambut, mangrove, laut, dan sawah sebagai aset iklim yang krusial untuk mendukung sistem pangan nasional. Perlindungan terhadap aset-aset ini perlu dilakukan secara bersama-sama dengan masyarakat.

Melalui kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), pemerintah berupaya mendorong lima sektor utama sebagai pilar pertumbuhan ekonomi dan sumber pembiayaan baru. Kelima sektor tersebut meliputi: pertama, sektor hutan dan lahan, yang fokus pada perlindungan dan pemulihan alam sambil tetap memastikan kelangsungan penghidupan masyarakat. Kedua, sektor energi, dengan mendorong investasi energi terbarukan, mengurangi ketergantungan pada energi fosil, serta menciptakan lapangan kerja baru. Ketiga, industri hijau, yang bertujuan untuk meningkatkan kebersihan proses produksi dan daya saing produk Indonesia di pasar global. Keempat, sektor strategis lainnya, termasuk pertanian, pengelolaan sampah, dan konsep karbon biru. Kelima, masyarakat petani, nelayan, dan warga desa, yang diharapkan dapat turut merasakan manfaat ekonomi dari berbagai aksi iklim yang dilakukan.

“Ukuran keberhasilan pasar karbon bukan hanya nilai transaksinya, tetapi juga seberapa besar manfaatnya sampai kepada petani, nelayan, dan masyarakat desa hutan,” ujar Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (7/10/2026).

Pernyataan ini disampaikan Zulkifli Hasan saat menghadiri acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF) 2026 yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa (6/10/).

Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa investasi melalui ekosistem NEK dan pasar karbon menjadi pintu gerbang utama untuk menciptakan sumber pertumbuhan dan peluang pembiayaan. Konsep NEK memberikan nilai ekonomi pada setiap pengurangan emisi, sehingga upaya menjaga dan memulihkan alam dapat menghasilkan pendapatan tambahan. Para pelaku usaha memiliki opsi untuk berpartisipasi melalui mekanisme perdagangan karbon antar pelaku di dalam negeri, pasar sukarela yang melibatkan pembeli dari berbagai negara, serta melalui kerja sama antarnegara yang didasarkan pada Persetujuan Paris.

Pemerintah juga tengah mempersiapkan instrumen lain seperti pajak karbon dan skema pembayaran berbasis hasil. Skema ini akan memberikan pembayaran kepada mitra setelah penurunan emisi berhasil diverifikasi. “Skema pembayaran berbasis hasil sektor kehutanan telah berjalan di Kalimantan Timur,” ungkapnya.

Ia memastikan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat kepastian dan kredibilitas ekosistem pasar karbon ini melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) kini telah beroperasi dan telah menerbitkan unit karbon untuk empat proyek perdana di sektor kehutanan (FOLU).

“Enam regulasi turunan telah diterbitkan dalam waktu kurang dari satu tahun sejak Perpres tersebut terbit. Peta Jalan Perdagangan Karbon Nasional ditargetkan selesai sebelum akhir 2026,” tambah Zulkifli Hasan.

Lebih lanjut, Zulkifli Hasan memaparkan bahwa keempat proyek kehutanan awal tersebut berpotensi menghasilkan penurunan emisi sebesar 30 juta ton CO₂e. Nilai transaksi ekonominya diperkirakan mencapai Rp5 triliun, dengan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp500 miliar. Secara keseluruhan, saat ini terdapat 45 proyek mitigasi yang mencakup berbagai sektor lintas sedang dalam proses.

“Sektor energi diproyeksikan menjadi kontributor terbesar dengan potensi kredit karbon mencapai 358 juta ton hingga tahun 2030. Pasar karbon Indonesia secara keseluruhan berpotensi menghasilkan nilai transaksi hingga US$7,7 miliar per tahun,” tutupnya.

Tinggalkan komentar