Aset Miliaran Rupiah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terungkap dalam Sidang

JAKARTA – Aset fantastis milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terungkap dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset tersebut mencakup puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai bernilai puluhan miliar rupiah.

Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2026), jaksa penuntut umum mendakwa Febrie Adriansyah memeras pengusaha bernama Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan pemerasan ini dilakukan Febrie melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, Febrie dan rekan-rekannya juga didakwa melakukan TPPU dengan total nilai mencapai Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp 346 miliar, ditambah USD 440.990 atau sekira Rp 7,9 miliar.

Modus yang digunakan Febrie adalah menempatkan uang hasil tindak pidana korupsi seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi. Selanjutnya, uang tersebut dibelanjakan untuk pembelian berbagai aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Sebagian dana juga ditukar dengan mata uang asing.

Febrie Adriansyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diintegrasikan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terima Rp 20,6 Miliar dari Perusahaan Blackout

Terungkap pula bahwa selama periode 2020 hingga 2025, saat menjabat sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah menerima aliran dana sebesar total Rp 20,6 miliar dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan kasus blackout.

Salah satu penerima dana tersebut adalah Tria Belltitonito Aturbumi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP). PT OBP sendiri dikenal sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum dan merupakan salah satu pemasok batu bara untuk PT PLN Indonesia Power di PLTU Suralaya sejak 2018.

Jaksa menjelaskan, “Bahwa sekira bulan Februari 2024 bertempat di kantor PT OBP Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT OBP menelepon Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi selaku Direktur PT OBP sekaligus selaku pendiri Kantor Hukum PRIME SOLUTION ASSOCIATE meminta agar Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp 20.000.000.000 (miliar) kepada Terdakwa dengan mengatakan, ‘Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor’.”

Uang senilai SGD 20 miliar tersebut kemudian dibawa oleh Tomi Hadi kepada Febrie dan diserahkan melalui money changer milik Febrie yang dikelola bersama Don Ritto dan Nurman Herin. Jaksa menambahkan, “Tomi Hadi membawa uang tersebut kepada Terdakwa. Pada saat itu, Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, ‘Langsung aja Om bawa ke sebelah’. Menindaklanjuti arahan Terdakwa, kemudian Tomi Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, ‘Ini titipan dari Om Febri’.”

Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa Tria Bellitonito Aturbumi juga memberikan uang kepada Febrie setiap momen Idul Fitri. Rinciannya adalah:

  • Pada April 2024, Febrie menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300 juta.
  • Pada Maret 2025, Febrie menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300 juta.

74 Kilogram Emas Batangan Ditemukan

Penyelidikan juga mengungkap keberadaan 74 kilogram emas batangan. Jaksa menyatakan bahwa emas seberat masing-masing 1 kilogram ini ditemukan di dalam brankas di kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat.

Brankas tersebut diketahui hanya dapat diakses oleh terdakwa lainnya, Don Ritto. Ke-74 kg emas batangan tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang sengaja disimpan oleh Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin.

Jaksa membacakan surat dakwaan, “Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.”

Emas batangan tersebut ditemukan tersimpan dalam dua buah koper. Koper hitam berisi 49 batang emas, sementara koper hijau berisi 25 batang emas.

“Satu buah koper berwarna hitam merek Think Pad koper 1 yang berisi 49 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram. Satu buah koper berwarna hijau koper 2 merek Polo & Pley yang 25 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram,” ujar jaksa.

Mendirikan 29 Usaha untuk Menyamarkan Aset

Untuk menyamarkan hasil korupsi, Febrie diduga membuat 29 unit usaha. Usaha-usaha ini didirikan bersama orang-orang kepercayaannya, yaitu Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Jaksa menjelaskan, “Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 sampai dengan Juli 2026 yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi degan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.”

Disebutkan bahwa pertemanan Febrie dengan Don Ritto dan Nurman Herin telah terjalin sejak mereka duduk di bangku kuliah. Sementara itu, perkenalan Febrie dengan Ferry Yanto Hongkiriwang terjadi sekitar tahun 2013-2015.

Don Ritto bersama Febrie kerap memanfaatkan kantor hukum miliknya, DR Lawfirm, serta Anindita, Vitto & Rekan Law Office untuk menerima dana dari pihak-pihak yang khawatir mengenai status hukum mereka dalam perkara korupsi yang ditangani Febrie di Kejaksaan Agung.

Berikut adalah daftar perusahaan dan yayasan yang diduga didirikan Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin:

  1. Pada sekitar tahun 2020, Febrie melalui Don Ritto membeli restoran Prancis PT GONTRAN CHERRIER di Cipete Selatan, Jakarta Selatan, yang kemudian berganti nama menjadi Café De’ Clan di bawah naungan PT De Clan Kulinari Nusantara.
  2. Sekitar Oktober 2020, Febrie melalui Don Ritto dan Nurman Herin mendirikan perusahaan money changer PT KANTOR OMZET INDONESIA di Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
  3. PT HUTAMA INDO TARA, perusahaan holding yang didirikan pada 11 Oktober 2022, bergerak di bidang perdagangan besar atas dasar jasa (fee) atau kontrak, serta perdagangan bahan bakar.
  4. PT CIPTA SINAR BENDERANG, bergerak di bidang pertambangan batubara.
  5. PT BORNEO SURYA PERSADA, bergerak di bidang pertanian, pertambangan batu bara, dan usaha lainnya.
  6. PT BORNEO GREEN PRIMA, bergerak di bidang pertanian dan pertambangan batu bara.
  7. PT CELEBES MEGA NIKEL, bergerak di bidang perdagangan.
  8. PT KRESNA PUSAKA ENERGI, bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan manajemen dana lainnya.
  9. PT PRIMA NIAGA INTI SELARAS, bergerak di bidang budi daya ayam dan perdagangan.
  10. PT PARWITA PERMATA MULIA, bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan manajemen dana lainnya.
  11. YAYASAN ANNY DJAMALUDDIN RASYAD, berdiri pada 22 Maret 2024, dengan Nurman Herin sebagai pengelola dan Bendahara Utama.
  12. PT DON MAN DAY, berdiri pada 2022, bergerak di bidang konstruksi, perdagangan, penyewaan, dan angkutan.
  13. PT CLAN ANAK LANANG, berdiri pada Oktober 2022, bergerak di bidang konstruksi dan instalasi.
  14. PT BERKAH MELIMPAH SELAMANYA, bergerak di bidang aktivitas holding dan penasihat investasi.
  15. PT DUTA KREASI INVESTAMA, bergerak di bidang penasihat investasi.
  16. PT HIJAU GUNUNG KERINCI, bergerak di bidang konstruksi bangunan sipil, jembatan, dan jalan layang.
  17. PT MULTI TEKNIK KONSULINDO, bergerak di bidang aktivitas arsitektur.
  18. PT DECLAN INFORMATIKA SEMESTA, bergerak di bidang industri perlengkapan komunikasi dan komputer.
  19. PT CIPTA BULUNGAN SELARAS, bergerak di bidang perdagangan besar logam dan bahan konstruksi.
  20. PT SIMPUL BHAKTI LESTARI, bergerak di bidang aktivitas perusahaan pembiayaan.
  21. PT PANUTAN PRATAMA ADIWIBAWA, bergerak di bidang budi daya ayam ras petelur, konstruksi gedung perkantoran, dan aktivitas usaha lainnya.
  22. PT INDOSENTOSA AGRO MAKMUR.
  23. PT BARAMEGA MINING RESOURCE, bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan manajemen dana lainnya.
  24. PT BAHANA BARUNA DAKSA, bergerak di bidang angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus.
  25. PT TELANAI SWARNA DHIPA.
  26. PT RIVANTAMA BINTANG MUDA, bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan nikel.
  27. PT HIKMAT ABADI INVESTAMA, bergerak di bidang konsultasi jasa dan manajemen.
  28. PT TRIBAKTI INSPEKTAMA, bergerak di bidang jasa sertifikasi dan laboratorium.
  29. PT DWA KARYA BULUNGAN, bergerak di bidang perdagangan besar.

Tinggalkan komentar