Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permohonan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Febrie meminta agar surat dakwaan terhadapnya dibatalkan dan ia dibebaskan dari rutan. Pihak Kejagung menyatakan keyakinannya bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah sesuai.
“Jaksa berkeyakinan bahwa surat dakwaan sudah benar, itu saja,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).
Kejagung memahami bahwa eksepsi merupakan hak yang dimiliki oleh setiap terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, mengenai apakah permohonan tersebut akan dikabulkan atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menentukan.
“Ya eksepsi itu hak daripada terdakwa dan diatur dalam KUHAP. Perkara nanti dikabulkan atau tidak, kewenangan ada di majelis hakim yang menentukan,” imbuh Anang.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah memohon kepada hakim untuk membatalkan surat dakwaan yang ditujukan kepadanya. Ia juga secara tegas meminta agar dibebaskan dari sel tahanan.
“(Memohon agar hakim) menerima seluruh dalil-dalil dalam nota perlawanan Terdakwa dan advokat, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat, menyatakan untuk itu surat dakwaan Penuntut Umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, memerintahkan Jaksa Penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan,” ujar Febrie saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Febrie mengklaim bahwa selama 30 tahun berkarier di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), ia tidak pernah meminta jabatan. Ia juga mengingatkan kembali berbagai perkara yang pernah ditanganinya selama menjabat.
“Saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus,” tuturnya.
Dalam dakwaannya, Febrie Adriansyah dituduh melakukan pemerasan terhadap pengusaha bernama Tan Kian dengan nilai mencapai Rp 55 miliar. Jaksa menyebutkan perbuatan tersebut dilakukan Febrie melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, Febrie dan rekan-rekannya juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total nilai mencapai Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp 346 miliar, serta sejumlah USD 440.990 atau setara dengan Rp 7,9 miliar.