Jakarta – Fakta-fakta mencengangkan terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penemuan tiga brankas berisi 74 kilogram emas batangan dan tumpukan uang dalam berbagai mata uang asing menjadi sorotan utama dalam perkara ini.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2026) ini menghadirkan Febrie Adriansyah bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Mereka didakwa melakukan TPPU secara bersama-sama pada periode 2020 hingga 2026.
Jaksa mengungkapkan bahwa harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut ditempatkan dalam brankas. Penemuan tiga brankas di lokasi berbeda ini mengungkap isi yang tak hanya berupa uang tunai, tetapi juga emas batangan dan valuta asing dalam jumlah fantastis.
Rincian Isi Brankas
Salah satu brankas yang ditemukan di Koin Money Changer di Jalan Raya, Kelurahan Cipete Selatan, berisi berbagai mata uang asing dan rupiah. Rinciannya meliputi:
- Uang dalam pecahan SAR, USD, SGD, NZD, VND, BND, QAR, GBP, WON, UEA, INR, RM, TWD, HKD, EUR, THB, JPY, TRY, CHY, dan Rupiah.
- Jumlah uang tunai dalam Rupiah mencapai Rp4.198.400.000 dari pecahan Rp100.000, serta pecahan lainnya.
Di rumah Febrie di Sentul, Babakan Madang, Bogor, ditemukan ruang brankas yang hanya dapat diakses oleh Don Ritto. Brankas ini berisi:
- 49 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram dalam satu koper.
- 25 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram dalam koper lainnya.
- Tumpukan uang dalam pecahan USD dan SGD dengan total miliaran rupiah.
Sementara itu, brankas ketiga yang berada di Cafe de’Clan Signature Cipete juga menyimpan sejumlah besar uang tunai dalam Dolar AS, Dolar Singapura, dan Rupiah.
Aliran Dana Miliaran Rupiah
Selain temuan fisik, dakwaan juga mengungkap aliran dana yang sangat besar. Total penerimaan yang disebut jaksa mencapai Rp346.743.821.282, ditambah USD440.990.
Febrie Adriansyah juga didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar agar tidak dijadikan tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pemerasan ini diduga dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Jaksa membeberkan aliran dana yang diterima Febrie bersama pihak lain dalam rentang 2020 hingga 2026. Rinciannya meliputi:
- Penerimaan uang dan saham senilai Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
- Penerimaan saham senilai Rp14 miliar dari Direktur PT Cahaya Baja Sukses terkait penyelesaian kewajiban perusahaan.
- Penerimaan uang Rp20,6 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.
- Penerimaan uang sebesar Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa dan Direktur Utama PT BAS.
- Penerimaan uang total Rp203.469.822.832 dari berbagai pihak terkait perkara korupsi yang ditangani Febrie, yang dirinci lebih lanjut berdasarkan rekening dan tahun penerimaan.
Rincian penerimaan ini mencakup berbagai transaksi dari lembaga seperti Indonesia Exim, LPEI, Krakatau Steel, Sinarmas Asset Management, hingga PT Jasa Marga, yang semuanya terkait dengan penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi.