Anggota DPR Sebut Pasal Syarat Cawapres Tak Pernah Dibahas, Minta Dibongkar
Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR, menduga Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 tidak pernah dibahas dalam RUU Pemilu dan meminta isu dugaan penyelundupan pasal dibongkar.
Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR, menduga Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 tidak pernah dibahas dalam RUU Pemilu dan meminta isu dugaan penyelundupan pasal dibongkar.
Muncul wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai putusan MK. Partai politik memberikan tanggapan beragam terkait isu tersebut.
PKS menanggapi temuan MK terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Partai ini sedang mengkaji langkah politik terbaik untuk kemajuan bangsa.
PAN masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Wacana pemakzulan mencuat usai gugatan syarat pendidikan dinyatakan tak diterima.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah tudingan adanya pasal selundupan di PKPU 19/2023 terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Partai Demokrat menyatakan keterbukaannya untuk menerima aspirasi masyarakat terkait wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, menyusul putusan MK.
PKB masih mengkaji salinan resmi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka sebelum bersikap soal wacana pemakzulan.
Jokowi pernah terang-terangan dukung Prabowo-Gibran 2 periode, namun kini mengaku Pemilu masih jauh dan semua pihak fokus bekerja untuk rakyat.
Pakar politik menilai pernyataan Golkar mengusung Prabowo Subianto di Pilpres 2029 mengindikasikan Gibran Rakabuming Raka kemungkinan tidak akan kembali menjadi cawapres.
Usai gugatan ditolak MK, para penggugat syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka akan melobi DPR, parpol, hingga Istana untuk proses pemakzulan.