Hasyim Asy’ari Bantah KPU Selundupkan Pasal untuk Gibran di PKPU 19/2023

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode Pemilu 2024, Hasyim Asy’ari, angkat bicara mengenai dugaan adanya pasal yang diselundupkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Polemik ini mencuat terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Hasyim Asy’ari dengan tegas membantah tudingan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 pada PKPU 19/2023. Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU tersebut dirancang untuk berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali. Menurutnya, pada saat perumusan, belum diketahui secara pasti siapa saja yang akan maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Ketentuan norma Pasal 13 dan 18 dalam PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, berlaku untuk semua orang (erga omnes). Pada saat perumusan norma tidak diketahui siapa saja yang mau nyalon jadi presiden atau wakil presiden (unpredictable),” ujar Hasyim dalam keterangannya pada Minggu (11/10/2026).

Lebih lanjut, Hasyim memaparkan bahwa PKPU tersebut merupakan hasil dari serangkaian uji publik serta konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum yang berlaku telah dilalui dalam pembentukan PKPU tersebut.

“Norma dalam Pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses yaitu hasil uji publik, hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, hasil konsultasi dengan DPR plus pemerintah dalam forum rapat kerja RDP, dan hasil harmonisasi plus sinkronisasi dengan Kementerian Hukum. Secara prosedural semua tahapan proses pembentukan PKPU telah ditempuh,” jelasnya.

Hasyim merinci kronologi pembentukan norma dalam Pasal 18 PKPU 19/2023. Ia menyebutkan bahwa PKPU tersebut diundangkan pada 13 Oktober 2023, tiga hari sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023 yang menjadi dasar hukum pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

“Jadi pasal tentang dokumen syarat pendidikan dalam PKPU 19/2023 Pasal 18 ayat (1) huruf m dan ayat (3) dirumuskan lebih awal daripada pembacaan putusan MK, dan rumusan norma pasal tersebut hasil masukan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, dalam forum uji publik dan RDP, dan sudah hasil harmonisasi plus sinkronisasi oleh Kementerian Hukum dengan berbagai lembaga yang berwenang,” tuturnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Hasyim menekankan bahwa Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU 19/2023 tidak dibuat untuk menguntungkan pihak manapun. Ia juga menolak keras adanya upaya penyelundupan pasal.

“Rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu. KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma dan sudah melalui serangkaian prosedur hukum. Dengan demikian adalah tidak benar tuduhan bahwa KPU melakukan ‘permufakatan jahat’ dan ‘penyelundupan norma hukum’ dalam merumuskan norma dalam PKPU, karena dilakukan secara terbuka dan telah menempuh prosedur yang ditentukan,” tegasnya.

Hasyim menambahkan bahwa meskipun ada upaya hukum untuk menentang PKPU melalui judicial review ke Mahkamah Agung (MA), tidak ada pihak yang mengajukan gugatan tersebut. Ia menyatakan bahwa hal ini menunjukkan keberlakuan norma pasal tersebut sah dan mengikat secara hukum.

“Dalam hal terdapat pihak yang keberatan dan merasa dirugikan dg norma pasal tsb, diberikan ruang untuk mengajukan pengujian norma (judicial review) norma PKPU ke Mahkamah Agung (MA), dan fakta hukum menunjukkan tidak ada pihak yang mengajukan JR, dengan demikian keberlakuan norma pasal tersebut adalah sah dan mengikat secara hukum,” katanya.

Dalam konteks kepemilikan dan pengakuan kesetaraan ijazah Gibran, Hasyim mengemukakan bahwa fakta hukum menunjukkan adanya Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Pendidikan Menengah Lulusan Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dirjen Dikdasmen Kemendikbud pada 6 Agustus 2019. Dokumen ini juga telah digunakan sebagai syarat calon dalam Pilkada Kota Surakarta tahun 2020.

“Dengan demikian tuduhan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 disiapkan untuk Gibran adalah tidak benar, karena fakta hukum menunjukkan Gibran memiliki ijazah pendidikan menengah atas di luar negeri, dinyatakan sah dan setara oleh lembaga yang berwenang, dan telah pernah digunakan dalam pemenuhan syarat calon Pilkada Kota Surakarta tahun 2020,” pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI pada 2023, menyatakan tengah mendalami asal-usul Pasal 18 ayat 3 pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal ini menjadi sorotan karena diduga diselundupkan oleh KPU untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Pasal tersebut sempat dipersoalkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra, saat sidang di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (30/9/2026). PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menggantikan PKPU Nomor 22 Tahun 2018, terdiri atas 68 pasal dan mengatur berbagai persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

PKPU tersebut ditandatangani oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU pada 9 Oktober 2023. Doli Kurnia mengaku sedang mengumpulkan data terkait dugaan pasal penyelundupan tersebut.

“Ya ini yang nanti kemudian harus dibuktikan, ya. Saya juga sedang mencari tahu, ya. Apakah 18 ayat (3) yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan, ya kan pasal penyelundupan, gitu ya. Nah, saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II-nya,” kata Doli kepada wartawan di DPR RI, Kamis (8/10).

Doli membeberkan bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah dibahas dua kali di DPR. Pembahasan pertama dilakukan pada September 2023, sebelum adanya putusan MK Nomor 90 terkait batas usia. Pembahasan kedua berlangsung setelah putusan MK tersebut.

Menurut Doli, Pasal 18 ayat 3 tidak ada dalam kedua pembahasan tersebut. “Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada, gitu lho, ya,” imbuhnya.

Tinggalkan komentar