Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan masih mengkaji secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Kajian ini dilakukan menyusul munculnya wacana pemakzulan Gibran.
“PAN akan mengkaji putusan MK dengan baik,” ujar Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga, kepada wartawan pada Senin (12/10/2026). Viva menekankan bahwa PAN memprioritaskan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kekuasaan.
Sebelumnya, para penggugat syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024 berencana melakukan audiensi ke DPR, DPD, dan MPR setelah gugatan mereka tidak diterima oleh MK. Denny Indrayana, salah satu penggugat, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun surat permintaan waktu kepada lembaga-lembaga legislatif tersebut.
“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” kata Denny kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).
Denny berharap lembaga legislatif dapat memproses pemakzulan Gibran. Selain mendatangi lembaga legislatif, ia juga berencana mengunjungi partai-partai politik untuk membahas hal ini. “Ingat, pemakzulan itu ada di DPR, MK, kembali ke DPR sebelum ke MPR, dan MPR itu selain unsur DPR ada unsur DPD. Jadi kita juga ingin melihat bagaimana posisi DPD. Kalau DPR, kita ingin lihat bagaimana posisi partai. Karena itu, kita juga akan datang ke partai-partai,” jelasnya.
Kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun, menambahkan bahwa DPR merupakan lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menginisiasi proses pemakzulan. “Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiasi untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama,” kata Refly.