Demokrat Buka Diri Terkait Wacana Pemakzulan Gibran

Jakarta – Partai Demokrat menyatakan sikap terbuka terkait wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan partainya akan mempelajari lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar munculnya wacana tersebut.

“Kami menghormati proses dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Saat ini kami monitor perkembangan atas keputusan MK tersebut, dan tentu konsolidasi ke dalam apa langkah-langkah yang tepat untuk bangsa dan rakyat,” ujar Herman saat dihubungi, Minggu (11/10/2026).

Wacana pemakzulan Gibran ini mencuat setelah adanya putusan MK yang menyatakan tidak ada bukti ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dilaporkan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Pasca putusan MK tersebut, pihak penggugat berencana untuk melakukan audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta partai politik untuk membahas kemungkinan impeachment terhadap Gibran.

Herman menegaskan bahwa Partai Demokrat siap menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk para penggugat terkait syarat pendidikan Gibran. “Partai Demokrat terbuka bagi elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Partai Demokrat terbuka untuk siapa pun,” jelas Herman.

Sebelumnya, para penggugat syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 berencana melakukan audiensi ke DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga MPR setelah gugatan mereka tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Denny Indrayana, salah satu penggugat, menyatakan pihaknya sedang menyusun surat untuk meminta waktu kepada lembaga-lembaga legislatif tersebut.

“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” kata Denny kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).

Denny berharap lembaga legislatif dapat mempertimbangkan pemakzulan terhadap Gibran. Selain mengunjungi lembaga legislatif, pihaknya juga berencana mendatangi partai-partai politik. “Ingat, pemakzulan itu ada di DPR, MK, kembali ke DPR sebelum ke MPR, dan MPR itu selain unsur DPR ada unsur DPD. Jadi kita juga ingin melihat bagaimana posisi DPD. Kalau DPR, kita ingin lihat bagaimana posisi partai. Karena itu kita juga akan datang ke partai-partai,” tuturnya.

Kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun, menambahkan bahwa alasan mengunjungi DPR adalah karena lembaga tersebut memiliki hak dan kewenangan konstitusional untuk mengusulkan inisiasi pemakzulan. “Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiasi untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama,” ungkap Refly.

Tinggalkan komentar