Wanita Ditemukan Tewas Terikat di Kosan Jaktim, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk

Seorang wanita berinisial KDA ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi kosannya yang berlokasi di Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Kondisi korban saat ditemukan sangat mengenaskan, dengan tangan dan kaki yang terikat tali rafia, serta lehernya diikat menggunakan kaus hitam.

Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Made Budi menyatakan bahwa korban juga mengalami luka pada bagian wajah. “Muka sebelah kiri mengalami memar serta leher diikat dengan menggunakan baju kaus warna hitam,” ungkap Made pada Kamis (8/10/2026). Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus yang diduga kuat merupakan pembunuhan ini. Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan ditangkapnya dua orang terduga pelaku di lokasi yang berbeda, yakni di Jakarta Timur dan Bekasi.

Kasus ini terungkap berkat adanya laporan bau busuk menyengat yang berasal dari kamar kos korban. Jasad KDA pertama kali ditemukan pada Kamis siang, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika pemilik kosan, Sundiyah, hendak memeriksa kamar yang disewa oleh saksi bernama Daniel. Daniel diketahui telah menyewa kamar tersebut sejak Selasa (6/10) namun tidak pernah menampakkan diri di kamar tersebut pasca serah terima kunci. Kecurigaan Sundiyah semakin besar setelah penghuni kamar sebelah melaporkan adanya bau tidak sedap dari kamar yang akan ditempati Daniel.

Tim dari Polda Metro Jaya berhasil menangkap kedua pelaku, yang diidentifikasi berinisial KDO (22) dan ATW (27), di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang meliputi tali rafia, sebuah kaus hitam, dan celana. Kasus ini ditangani oleh Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya. AKBP Abdul Rohim, Kasubdit Jatanras, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil dari penyelidikan bertahap yang menggabungkan informasi di tempat kejadian perkara (TKP) dengan analisis data digital. “Tim melakukan penyelidikan secara bertahap dengan menggabungkan informasi lapangan dan analisis data digital hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku,” ujar Abdul Rohim pada Jumat (9/10).

Dugaan sementara, motif di balik aksi keji ini adalah ekonomi. Para pelaku diduga mengambil uang tunai korban senilai Rp 250 ribu dan juga ponsel miliknya. Selain barang-barang tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sebuah sepeda motor. Kedua pelaku kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat 3 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tinggalkan komentar