Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN Segera Disidang

Jakarta – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 telah memasuki tahap baru. Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan lima orang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Proses tahap II ini dilaksanakan pada Jumat (9/10/2026) di gedung Menara Kartika Adhyaksa. “Jumat, 9 Oktober 2026, di gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil melaksanakan penyerahan tahap dua ke tim penuntut umum pada Kejari Jakpus,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya pada Sabtu (10/10/2026).

Penanganan dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN ini terbagi dalam dua kluster perkara. Kluster pertama, yang mengusut dugaan korupsi tata kelola kelembagaan, ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan telah menetapkan enam tersangka, termasuk beberapa mantan petinggi BGN. Kluster kedua, yang menangani dugaan korupsi pengadaan motor listrik operasional BGN, ditangani secara koneksitas oleh Jampidmil Kejaksaan Agung. Penanganan koneksitas ini dilakukan karena perkara tersebut melibatkan seorang perwira TNI aktif, Kolonel Budi Utomo (BU), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lima tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jakpus terdiri dari satu oknum perwira militer dan empat pihak swasta. Mereka adalah BU (Kolonel Budi Utomo) selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan PPK; GB selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI; AM (Andri Mulyono) selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT; YY selaku Direktur PT YAT; serta AA selaku Direktur PT ASE.

Dalam konstruksi perkaranya, pengadaan kendaraan operasional MBG mencakup total 19.269 unit motor listrik, terdiri dari 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek. Namun, penyidik menemukan bahwa ribuan unit kendaraan diserahkan dalam kondisi tidak lengkap. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai,” ungkap Anang.

Selain tanpa baterai, seluruh unit kendaraan roda dua tersebut juga tidak dibekali kelengkapan legalitas kendaraan dinas. Akibatnya, ribuan motor tersebut mangkrak dan tidak dapat dicatat sebagai aset negara. “Seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN),” jelasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 863.846.166.953. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, tim penuntut umum Kejari Jakpus akan meneliti berkas perkara, mempersiapkan surat dakwaan, dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan.

Tinggalkan komentar