JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menanggapi wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Respons ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan bahwa MK telah memberikan fakta hukum terkait tidak adanya dokumen pendidikan Gibran tersebut. Menurutnya, persoalan ini kini beralih ke ranah sosial dan politik.
“PKS berpendapat MK sudah memberi fakta hukum tidak ditemukan dokumen menyatakan telah selesai sekolah menengah atas. Sekarang masuk ranah sosial dan politik,” ujar Mardani kepada wartawan pada Senin (12/10/2026).
Mardani menekankan bahwa masyarakat dan partai politik memiliki hak untuk merespons keputusan MK. Namun, PKS saat ini masih dalam tahap komunikasi internal untuk mencari langkah yang paling baik demi kemajuan bangsa.
“Masyarakat punya hak merespon keputusan MK. Juga parpol. PKS sedang berkomunikasi untuk mendapatkan kondisi terbaik bagi kemajuan bangsa,” tambahnya.
Sebelumnya, para penggugat yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024 berencana melakukan audiensi ke DPR, DPD, dan MPR setelah gugatan mereka tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, menyatakan pihaknya sedang menyusun surat permohonan waktu kepada lembaga legislatif tersebut.
“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” kata Denny kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).
Denny berharap lembaga legislatif dapat mempertimbangkan pemakzulan Gibran. Selain mendatangi lembaga legislatif, ia juga berencana mengunjungi partai-partai politik.
“Ingat, pemakzulan itu ada di DPR, MK, kembali ke DPR sebelum ke MPR, dan MPR itu selain unsur DPR ada unsur DPD. Jadi kita juga ingin melihat bagaimana posisi DPD. Kalau DPR, kita ingin lihat bagaimana posisi partai. Karena itu, kita juga akan datang ke partai-partai,” jelasnya.
Kuasa hukum Denny Indrayana lainnya, Refly Harun, menjelaskan alasan kunjungan ke DPR. Ia menyatakan bahwa DPR merupakan lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusulkan inisiasi pemakzulan.
“Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiasi untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama,” ungkap Refly.