Wacana Pemakzulan Gibran Mengemuka, Parpol Beragam Sikap

Jakarta – Wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai mengemuka dan memicu beragam respons dari partai politik. Isu ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar Pemilihan Presiden 2024.

Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak ada bukti ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dilaporkan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden. Setelah putusan tersebut, pihak penggugat berencana melakukan audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta partai politik untuk membahas kemungkinan pemakzulan Gibran.

“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” ujar penggugat ijazah Gibran, Denny Indrayana, kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10). Denny berharap lembaga legislatif dapat memproses pemakzulan Gibran.

Tanggapan Partai Demokrat

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan partainya akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK yang menjadi dasar munculnya wacana pemakzulan tersebut. “Kami menghormati proses dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Saat ini kami monitor perkembangan atas keputusan MK tersebut, dan tentu konsolidasi ke dalam apa langkah-langkah yang tepat untuk bangsa dan rakyat,” kata Herman saat dihubungi, Minggu (11/10).

Herman menambahkan bahwa Partai Demokrat terbuka untuk menerima audiensi dari para penggugat ijazah Gibran. Ia menegaskan, partainya siap menerima aspirasi dari setiap elemen masyarakat. “Partai Demokrat terbuka bagi elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Partai Demokrat terbuka untuk siapa pun,” jelas Herman.

Sikap PDI Perjuangan

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, memilih untuk tidak merespons wacana pemakzulan Gibran. Ganjar mengalihkan fokus perhatian pada penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang dinilainya masih memerlukan perhatian serius. “Bagaimana kalau hari ini kita konsentrasi pada asap yang sudah mulai mendapatkan protes dari (negara) tetangga. Karena penting mendapatkan perhatian dari seluruh pemegang otoritas politik,” kata Ganjar saat dihubungi, Minggu (11/10).

Ganjar menilai penanganan karhutla harus menjadi prioritas pemerintah saat ini. Ia juga menyinggung sejumlah negara tetangga yang telah melayangkan protes karena terdampak asap dari kebakaran di Kalimantan. “Kita malu sebagai bangsa tidak bisa membereskan ini dengan segera,” ujar Ganjar.

Pandangan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan belum bersikap secara resmi terkait wacana pemakzulan Gibran. Partai tersebut masih dalam tahap mengkaji dan menghitung salinan putusan MK. “Belum, sampai sejauh ini PKB belum bersikap secara resmi karena kita masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap. Ini kan baru 3 hari yang lalu,” kata politikus PKB sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, di DPP PKB, Jakarta Pusat, kepada wartawan, Sabtu (10/10).

Khozin menambahkan bahwa partainya sedang menunggu salinan resmi putusan MK untuk dilakukan kajian lebih mendalam. “Ya pada saatnya nanti akan diinformasikan,” imbuhnya.

Respons Partai Amanat Nasional (PAN)

Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan akan mengkaji putusan MK terkait isu pemakzulan Gibran. “PAN akan mengkaji putusan MK dengan baik,” kata Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga, kepada wartawan, Senin (12/10).

Viva menekankan bahwa PAN ingin mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kekuasaan. “Tujuannya untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kekuasaan,” ujarnya.

Analisis Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menilai putusan MK telah memberikan fakta hukum bahwa tidak ditemukan dokumen pendidikan Gibran yang menyatakan telah selesai SMA. Menurut PKS, putusan tersebut kini telah masuk ke ranah sosial dan politik. “PKS berpendapat MK sudah memberi fakta hukum tidak ditemukan dokumen menyatakan telah selesai sekolah menengah atas. Sekarang masuk ranah sosial dan politik,” kata Mardani kepada wartawan, Senin (12/10).

Mardani menegaskan bahwa masyarakat dan partai politik memiliki hak untuk merespons keputusan MK tersebut. Namun, PKS saat ini masih melakukan komunikasi internal untuk mencari langkah terbaik demi kemajuan bangsa. “Masyarakat punya hak merespon keputusan MK. Juga parpol. PKS sedang berkomunikasi untuk mendapatkan kondisi terbaik bagi kemajuan bangsa,” ujarnya.

Tinggalkan komentar