Anggota DPR Sebut Pasal Syarat Cawapres Tak Pernah Dibahas, Minta Dibongkar

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan tidak ada pembahasan mengenai Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur bahwa calon presiden atau wakil presiden tidak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Mardani mendukung agar dugaan penyelundupan pasal ini diusut tuntas.

“Seingat saya tidak ada pembahasan muatan pasal ini. Bagus dibongkar biar jelas,” ujar Mardani saat dihubungi pada Senin (12/10/2026). Ia meyakini pasal tersebut tidak pernah dibahas karena konstruksi hukumnya dinilai aneh dan kontroversial.

“Konstruksinya aneh dan kalau dibahas saya yakin akan kontroversial dan mudah diingat, konstruksi hukumnya agak aneh, pengecualian yang sangat spesifik kalau dibahas pasti akan mudah untuk menimbulkan kontroversi,” jelas Mardani. Ia berharap persoalan ini benar-benar dibahas agar menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Sebelumnya, mantan Ketua KPU periode Pemilu 2024, Hasyim Asy’ari, telah memberikan penjelasan terkait mencuatnya dugaan pasal selundupan di PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Polemik ini muncul menyusul kontroversi syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Hasyim membantah telah menyelundupkan Pasal 18 ayat 3 pada PKPU tersebut.

Hasyim menjelaskan bahwa ketentuan pada Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU 19/2023 dibuat berlaku untuk semua orang. Perumusan tersebut dilakukan sebelum diketahui siapa saja yang akan maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. Ia menambahkan bahwa PKPU tersebut terbentuk melalui serangkaian hasil uji publik, konsultasi dengan DPR, dan pemerintah, serta telah melalui semua prosedur hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, Hasyim menegaskan bahwa Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU 19/2023 tidak dibentuk untuk menguntungkan pihak tertentu. Ia juga membantah adanya upaya penyelundupan pasal. “Rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu. KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma dan sudah melalui serangkaian prosedur hukum. Dengan demikian adalah tidak benar tuduhan bahwa KPU melakukan ‘permufakatan jahat’ dan ‘penyelundupan norma hukum’ dalam merumuskan norma dalam PKPU, karena dilakukan secara terbuka dan telah menempuh prosedur yang ditentukan,” ungkap Hasyim dalam keterangannya pada Minggu (11/10).

Tinggalkan komentar