Penghulu Marah ke Fotografer, Kemenag: Akad Nikah Harus Khidmat dan Profesional

JAKARTA – Sebuah video yang memperlihatkan seorang penghulu memarahi fotografer saat memimpin akad nikah menjadi viral. Kementerian Agama (Kemenag) merespons kejadian tersebut dengan mengingatkan pentingnya pelaksanaan akad nikah yang khidmat dan profesional.

Dalam video yang beredar, suasana akad nikah sempat berubah tegang ketika penghulu tersebut menegur seorang fotografer yang dinilai mengintervensi jalannya prosesi. Penghulu tersebut menekankan bahwa akad nikah adalah momen sakral yang tidak boleh dianggap main-main dan seharusnya tidak diatur oleh pihak luar.

Penghulu tersebut merasa posisinya sebagai wakil negara yang memimpin prosesi pernikahan seolah diatur oleh fotografer dan perias. Padahal, tugasnya adalah mengatur jalannya akad nikah dengan baik.

Menanggapi hal ini, Kemenag menegaskan bahwa setiap layanan pencatatan nikah harus dilaksanakan secara profesional, santun, dan penuh rasa hormat, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Kemenag juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan dan keresahan yang timbul. Akad nikah merupakan momen sakral bagi pasangan dan keluarga. Karena itu pelayanan harus membantu mereka menjalani prosesi dengan tenang, khidmat, dan penuh rasa hormat,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi, Senin (12/10/2026).

Zayadi menambahkan bahwa Kemenag akan menindaklanjuti peristiwa ini dengan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait dan melakukan telaah kronologi secara menyeluruh. Hasil penelaahan tersebut akan menjadi dasar untuk evaluasi pelayanan dan penentuan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap petugas layanan Kemenag diwajibkan mematuhi SOP. Namun, jika ditemukan adanya pelanggaran, pembinaan akan dilakukan. “Jika ditemukan dugaan pelanggaran terhadap SOP, akan dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, akan ditindaklanjuti dengan pembinaan atau tindakan sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” jelas Zayadi.

Kemenag telah menerima laporan bahwa penghulu yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak terkait. Selain itu, Kemenag akan melibatkan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) dalam proses mediasi dan mitigasi melalui pendekatan dialogis dan persuasif. Langkah ini diharapkan dapat menjadi bagian dari tindak lanjut serta pembinaan profesi dan evaluasi kualitas pelayanan.

“Kami terbuka terhadap setiap pengaduan dan masukan masyarakat. Setiap laporan perlu didengar dan ditindaklanjuti sebagai dasar untuk memperbaiki pelayanan,” kata Zayadi.

Menurutnya, penghulu memiliki peran penting dalam salah satu peristiwa terpenting dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, ketelitian dalam menjalankan tugas harus disertai dengan kepekaan terhadap suasana, empati, dan kemampuan berkomunikasi yang baik. “Masyarakat adalah pihak yang kita layani. Karena itu, mereka harus dihormati dan dimuliakan. Profesionalitas bukan hanya menyangkut ketepatan prosedur, tetapi juga sikap, tutur kata, dan cara kita berinteraksi,” ujarnya.

Zayadi menekankan bahwa setiap ketentuan dan tata tertib dalam pelayanan akad nikah harus disampaikan secara jelas dan santun. Jika terjadi perbedaan pemahaman, penghulu diimbau untuk mengedepankan dialog serta tetap menjaga rasa hormat kepada pasangan, keluarga, dan pihak lain yang terlibat.

“Petugas layanan membawa wajah negara di hadapan masyarakat. Sikap dan tutur katanya harus mencerminkan pelayanan negara yang ramah, humanis, dan bermartabat,” katanya.

Lebih lanjut, Zayadi juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas penghulu yang mencakup penguatan etika profesi, pemahaman pelayanan publik, serta komunikasi yang humanis. Kemenag menyatakan bahwa APRI bersama pembina profesi memiliki peran krusial dalam memperkuat kapasitas dan kualitas para penghulu.

Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah akan terus melakukan pembinaan dan pemantauan kinerja penghulu secara berkelanjutan. Evaluasi ini diarahkan agar perbaikan layanan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, yang meliputi pelayanan yang ramah, tertib, profesional, dan berkualitas.

“Kami akan terus memperkuat pembinaan dan pemantauan agar layanan kepenghuluan semakin profesional, bermartabat, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Zayadi.

Tinggalkan komentar