Penggugat Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Lobi DPR, Parpol, Hingga Istana

JAKARTA – Para penggugat syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 menyatakan akan melanjutkan upaya mereka ke lembaga legislatif dan partai politik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mereka.

Denny Indrayana, salah satu penggugat, mengatakan pihaknya sedang menyusun surat untuk meminta waktu audiensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” kata Denny kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Denny berharap lembaga legislatif tersebut dapat menginisiasi proses pemakzulan terhadap Gibran. Ia juga berencana mengunjungi partai-partai politik untuk mendiskusikan langkah selanjutnya.

“Ingat, pemakzulan itu ada di DPR, MK, kembali ke DPR sebelum ke MPR, dan MPR itu selain unsur DPR ada unsur DPD. Jadi kita juga ingin melihat bagaimana posisi DPD. Kalau DPR, kita ingin lihat bagaimana posisi partai. Karena itu kita juga akan datang ke partai-partai,” jelasnya.

Denny secara khusus menyoroti posisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), partai asal Gibran dan ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengaku penasaran dengan respons Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, terkait hal ini.

“Bagaimana posisi PDI Perjuangan? PDI Perjuangan penting nih. Bu Mega bagaimana posisinya? Melihat kadernya, walaupun sudah mantan, Pak Jokowi dan Gibran memperlakukan bangsa Indonesia seperti ini,” ujarnya.

Kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun, menambahkan bahwa DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusulkan inisiasi pemakzulan.

“Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiasi untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama,” kata Refly.

Refly menegaskan fokus mereka saat ini adalah mendorong agar pemakzulan dapat dilakukan. Ia juga berharap pihak Istana memperhatikan isu ini.

“Sekarang tinggal kita bagaimana mendorong ini dan akhirnya kemudian bisa gol. Ya tentu memang akan lebih mudah pekerjaan ini kalau seandainya ada concern, ya, ada perhatian dari kekuasaan yang paling tinggi. Tetapi kalaupun tidak, atau belum perhatian, ya kita ikut ketuk juga ke sana. Jadi Istana pun kita akan ketuk pintunya juga,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Meskipun demikian, MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran Rakabuming.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan (Suket) Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri, namun tidak ada dokumen yang secara spesifik menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tersebut.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.

Namun, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran. “Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Hakim MK Adies Kadir.

MK menyatakan tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden, meski ada fakta soal tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Hakim MK Adies Kadir menambahkan bahwa hal tersebut menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon.

“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” ujar Adies Kadir.

Tinggalkan komentar