PKB Tunggu Putusan MK untuk Sikapi Wacana Pemakzulan Gibran

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keputusan MK ini rencananya akan digunakan oleh pihak penggugat untuk mendorong proses pemakzulan atau impeachment.

Politikus PKB sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menjelaskan bahwa partainya belum mengambil sikap resmi. “Belum, sampai sejauh ini PKB belum bersikap secara resmi karena kita masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap. Ini kan baru 3 hari yang lalu,” ujar Khozin kepada wartawan di DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026).

Khozin menambahkan, partainya sedang menunggu salinan putusan yang resmi untuk dilakukan kajian lebih mendalam. “Kita sedang menunggu salinan resminya, putusannya untuk dilakukan kajian dan kalkulasi. Ya pada saatnya nanti akan diinformasikan,” imbuhnya.

Menanggapi respons Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dinilai tidak lagi secara tegas mendukung Prabowo-Gibran untuk dua periode, Khozin menyebut penilaian tersebut bersifat subjektif. “Kalau itu kan ya, apa namanya, subjektivitas penilaianlah ya. Kita enggak bisa kemudian, ‘Oh ini tegas, oh ini tidak tegas’. Silakan saja media menyikapi itu. Tapi yang jelas bagi PKB, sampai dengan 2029 pemerintahan Prabowo-Gibran ini harus berjalan secara sukses, berjalan sesuai dengan apa yang sudah dikomitmenkan melalui janji politik dan asta citanya,” tuturnya.

Khozin menegaskan komitmen PKB untuk memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai harapan warga negara Indonesia hingga 2029. Mengenai usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ijazah Gibran, Khozin menyatakan bahwa waktu yang akan menjawab. “Kalau tanya apakah memungkinkan untuk dibentuk apa pansus, secara regulasi kan sudah disampaikan oleh MK, memungkinkan. Tapi apakah jalan itu diambil? Nah ini tinggal tunggu time will tell lah, waktu yang akan menjawab,” katanya.

PKB juga menghormati upaya hukum pelaporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Masa reses DPR akan tetap dimanfaatkan untuk rapat guna mengejar target peresmian Panitia Kerja (Panja) Pemilu pada akhir Desember.

“Ini sekarang memasuki masa reses dari tanggal 9 Oktober sampai dengan 9 November, tapi kita di masa reses ini tetap akan digunakan untuk rapat, karena target kami Panja Pemilu akhir Desember itu maksimal sudah dilesmikan RUU dan naskah akademik, untuk kemudian di Januari dilakukan paripurna inisiatif, target Maret sah Undang-Undang Pemilu itu yang baru yang sudah dilakukan revisi,” jelas Khozin.

Sebelumnya, pihak penggugat syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 berencana melakukan audiensi ke DPR, DPD, dan MPR setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatannya tidak diterima. Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, menyatakan pihaknya sedang menyusun surat untuk meminta waktu kepada lembaga legislatif.

“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” kata Denny kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).

Denny berharap lembaga legislatif dapat melakukan pemakzulan terhadap Gibran. Selain mengunjungi lembaga legislatif, ia juga berencana mendatangi partai-partai politik. “Ingat, pemakzulan itu ada di DPR, MK, kembali ke DPR sebelum ke MPR, dan MPR itu selain unsur DPR ada unsur DPD. Jadi kita juga ingin melihat bagaimana posisi DPD. Kalau DPR, kita ingin lihat bagaimana posisi partai. Karena itu kita juga akan datang ke partai-partai,” ujarnya.

Denny menyoroti posisi PDI Perjuangan, partai Gibran dan ayahnya, Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Ia mengaku penasaran dengan respons Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. “Bagaimana posisi PDI Perjuangan? PDI Perjuangan penting nih. Bu Mega bagaimana posisinya? Melihat kadernya, walaupun sudah mantan, Pak Jokowi dan Gibran memperlakukan bangsa Indonesia seperti ini,” katanya.

Kuasa hukum Denny Indrayana lainnya, Refly Harun, menjelaskan alasan kunjungan ke DPR. “Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiasi untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama,” kata Refly.

Refly menambahkan, pihaknya kini berfokus mendorong agar pemakzulan dapat dilakukan dan berharap pihak Istana turut memperhatikan isu ini. “Sekarang tinggal kita bagaimana mendorong ini dan akhirnya kemudian bisa gol. Ya tentu memang akan lebih mudah pekerjaan ini kalau seandainya ada concern, ya, ada perhatian dari kekuasaan yang paling tinggi. Tetapi kalaupun tidak, atau belum perhatian, ya kita ikut ketuk juga ke sana. Jadi Istana pun kita akan ketuk pintunya juga,” tutupnya.

Tinggalkan komentar