Pria Bawa Golok Bubarkan Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Aji Cahyono Putra, pria yang membubarkan ibadah GKPI Rajeg dengan golok, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal kekerasan terhadap ibadah.
Aji Cahyono Putra, pria yang membubarkan ibadah GKPI Rajeg dengan golok, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal kekerasan terhadap ibadah.
Polisi menetapkan pria bawa golok bubarkan ibadah GKPI Rajeg sebagai tersangka, namun tidak menahannya dengan alasan pertimbangan kamtibmas.
Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka kasus pembubaran ibadah di GKPI Rajeg, Tangerang. Pria bawa golok itu sempat tancapkan senjata ke tembok.
Seorang pria berinisial MIM ditangkap polisi di Garut setelah merampok dan menganiaya pamannya yang merupakan WNA Korea Selatan senilai Rp 100 juta.
Seorang pria warga negara Korea Selatan di Tangerang menjadi korban penganiayaan dan perampokan uang tunai Rp 100 juta oleh keponakan istrinya sendiri.