TANGERANG – Seorang pria warga negara Korea Selatan berinisial NST menjadi korban penganiayaan dan perampokan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku tak lain adalah keponakan dari istri korban, yang berinisial MIM.
“Menurut informasi betul (keponakan). Istri korban adalah bibi pelaku,” ujar Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono, Senin (5/10/2026).
Kejadian tersebut terjadi pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku MIM masuk ke rumah korban yang saat itu tidak terkunci, sementara korban sedang tertidur lelap.
“Setelah masuk, MIM langsung menuju ke dapur untuk mengambil sebuah alat atau benda tumpul berupa ulekan atau tumbukan bumbu,” jelas Tri.
MIM kemudian menghampiri korban dan memukulkan ulekan tersebut berulang kali hingga korban mengalami luka di bagian kepala. Alat yang digunakan pelaku patah akibat pukulan tersebut.
Korban sempat bertanya alasan pemukulan tersebut. MIM mengaku terdesak oleh utang dan berniat meminjam uang. “Saya melakukan ini karena kepepet utang, saya mau pinjam uang,” ucap MIM.
Korban kemudian menyarankan pelaku untuk pulang terlebih dahulu dan akan memberikan uang besok, sembari menyatakan niatnya untuk pergi ke rumah sakit. Setelah itu, MIM pergi.
Namun, MIM ternyata kembali masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dan melalui pintu atas. Ia langsung menuju kamar korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp 100 juta yang disimpan di dalam lemari.
Setelah berhasil mengambil uang tersebut, MIM melarikan diri ke daerah Garut, Jawa Barat. Pihak kepolisian berhasil menangkap MIM pada Selasa (29/10) di Desa Lewobaru, Malangbong, Garut.
“Setelah penangkapan tersebut, MIM dibawa ke Polsek Cikupa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Tri.