Pria Bawa Golok Bubarkan Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan
Polisi menetapkan pria bawa golok bubarkan ibadah GKPI Rajeg sebagai tersangka, namun tidak menahannya dengan alasan pertimbangan kamtibmas.
Polisi menetapkan pria bawa golok bubarkan ibadah GKPI Rajeg sebagai tersangka, namun tidak menahannya dengan alasan pertimbangan kamtibmas.
Seorang pria yang membawa golok ke Gereja GKPI Rajeg, Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal KUHP terkait pembubaran ibadah dengan kekerasan.
Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka kasus pembubaran ibadah di GKPI Rajeg, Tangerang. Pria bawa golok itu sempat tancapkan senjata ke tembok.