Pria Bawa Golok Bubarkan Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan

Polisi telah menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang. Meskipun demikian, polisi memutuskan untuk tidak menahan pria yang kedapatan membawa golok saat mendatangi lokasi ibadah tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada menjelaskan alasan di balik keputusan tidak melakukan penahanan. Menurutnya, pertimbangan utama adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitar.

“Dengan mempertimbangkan harkamtibmas di lingkungan tempat kejadian perkara tersebut, sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan, serta adanya permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat, penyidik mengambil keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Indra Waspada pada Senin (12/10/2026).

Indra menambahkan bahwa keputusan ini merupakan hasil pertimbangan penyidik yang telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Meski demikian, tersangka tetap diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung,” tuturnya, sambil menambahkan, “Namun tetap melihat perkembangan dalam proses hukum di kemudian hari.”

Sebelumnya, Aji alias Gozil telah ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden pembubaran ibadah di GKPI Rajeg. Penyidik menerapkan Pasal 303 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindakan merintangi atau membubarkan kegiatan ibadah.

Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026. Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” kata Tri.

Menurut Tri, Polresta Tangerang telah menerima tiga laporan terkait kasus ini, di mana Aji disebut sebagai terlapor dalam ketiga laporan tersebut. “Terkait tiga laporan yang diterima, terlapor dalam perkara tersebut adalah saudara AC,” jelasnya.

Peristiwa keributan dan pembubaran ibadah di GKPI Rajeg terjadi pada Minggu (20/9). Dalam sebuah video yang beredar, terlihat beberapa orang meminta tempat ibadah tersebut ditutup dan mempermasalahkan izinnya. Salah seorang dari mereka, Aji Cahyono Putra, tampak membawa golok dan menancapkannya ke tembok, serta menyatakan tidak takut melawan siapa pun.

Menyikapi insiden tersebut, mediasi digelar pada Minggu malam yang dihadiri oleh Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada. Dalam pertemuan tersebut, pihak GKPI dan massa, termasuk Aji, dilaporkan telah mencapai perdamaian.

Tinggalkan komentar