37 Orang Diamankan dari Sarang Narkoba di Deli Serdang

Deli Serdang – Tim gabungan yang terdiri dari personel Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI melakukan penggerebekan di sebuah kawasan yang diduga menjadi sarang narkoba di bantaran sungai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, puluhan orang berhasil diamankan oleh petugas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang menekankan pemberantasan narkoba serta pemulihan bagi para pengguna.

Operasi yang melibatkan puluhan personel gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, serta unsur TNI ini berlangsung pada Minggu (11/10/2026).

“Kami mengamankan sebanyak 37 orang. Dari 37 orang tersebut, 27 di antaranya positif narkoba,” ungkap Andy pada Senin (12/10/2026).

Lebih lanjut, Andy merinci bahwa dari 37 orang yang diamankan, dua di antaranya teridentifikasi sebagai pengedar narkoba. Sementara itu, 8 orang lainnya yang turut diamankan di lokasi dinyatakan negatif berdasarkan hasil pemeriksaan urine.

“Tindak lanjut terhadap 27 pengguna akan kami lakukan rehabilitasi, kemudian terhadap pengedar akan kami tindak lanjuti dengan proses hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengidentifikasi pemasok jaringan narkoba di wilayah tersebut. Selama penggeledahan, polisi menemukan sejumlah loket narkoba yang beroperasi di area itu.

“Kami sudah menempelkan di rumah-rumah masyarakat itu barcode hotline, akan kami tindak lanjuti semua informasi masyarakat,” katanya.

Selain itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu seberat 100 gram, 3 kantong berisi koin dindong, 5 unit mesin judi dindong, uang tunai senilai Rp 1.635.000, 52 buah alat isap (bong), 100 buah kaca pyrex, 25 buah mancis, sebilah senjata tajam jenis celurit, dan 3 bilah pisau.

Petugas juga mengamankan satu unit tablet, tiga unit timbangan digital, satu unit mobil, 4 unit motor, serta uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 8 lembar.

Andy mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Percut Sei Tuan, untuk turut serta menjaga wilayah agar tidak tercemar oleh narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Bersama masyarakat kita akan berantas narkoba di Percut Sei Tuan. Kami pastikan Percut Sei Tuan akan kami bebaskan dari narkoba tentunya dengan dukungan masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan komentar