Pria Pembawa Golok ke Gereja di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam Pasal Kerumunan Ibadah

Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus keributan di depan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Aji dijerat dengan pasal yang mengatur pembubaran ibadah menggunakan kekerasan.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada menyatakan, “Terhadap tersangka disangkakan Pasal 303 ayat (2) atau (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.” Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah. Ayat (2) dikenakan bagi pelaku yang mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda kategori III. Sementara itu, ayat (3) mengatur sanksi bagi yang mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang beribadah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori IV.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahan Aji. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, sikap kooperatif tersangka selama pemeriksaan, serta adanya permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat, turut menjadi pertimbangan penyidik.

“Dengan mempertimbangkan harkamtibmas di lingkungan tempat kejadian perkara tersebut, sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan, serta adanya permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat, penyidik mengambil keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelas Indra.

Indra menambahkan bahwa keputusan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, tersangka diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung. “Namun tetap melihat perkembangan dalam proses hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Peristiwa keributan di GKPI Rajeg terjadi pada Minggu (20/9). Dalam sebuah video yang beredar, terlihat beberapa orang meminta tempat ibadah tersebut ditutup sambil mengungkit soal perizinan. Aji Cahyono Putra, salah satu dari mereka, terlihat membawa dan menancapkan golok ke tembok sambil mengucapkan tidak takut melawan siapa pun.

Menyikapi kejadian tersebut, pada Minggu malam dilakukan mediasi yang dihadiri oleh Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada. Dalam pertemuan itu, pihak GKPI dan massa, termasuk Aji, akhirnya mencapai perdamaian.

Tinggalkan komentar