Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Aji adalah pria yang membawa golok dan memaksa kegiatan ibadah tersebut dihentikan.
Penetapan tersangka terhadap Aji dilakukan pada 9 Oktober 2026. “Terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” ucap Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono, Senin (12/10/2026).
Polresta Tangerang menerima tiga laporan terkait insiden tersebut, dengan Aji sebagai terlapor dalam ketiga laporan itu. “Terkait tiga laporan yang diterima, terlapor dalam perkara tersebut adalah saudara AC,” ujar Tri.
Tri mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Peristiwa keributan dan pembubaran ibadah di GKPI Rajeg terjadi pada Minggu, 20 September 2026. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat beberapa orang meminta tempat ibadah tersebut ditutup dan mempersoalkan izinnya.
Aji Cahyono Putra, salah satu dari mereka, terlihat membawa golok dan sempat menancapkannya ke tembok. Ia juga mengucapkan kalimat yang menyatakan tidak takut melawan siapa pun.
Pada Minggu malam setelah kejadian, dilakukan mediasi yang dihadiri oleh Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada. Dalam pertemuan tersebut, pihak GKPI dan massa, termasuk Aji, dilaporkan telah mencapai perdamaian.