Pria Bawa Golok Bubarkan Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Aji Cahyono Putra, pria yang membubarkan ibadah GKPI Rajeg dengan golok, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal kekerasan terhadap ibadah.
Aji Cahyono Putra, pria yang membubarkan ibadah GKPI Rajeg dengan golok, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal kekerasan terhadap ibadah.
Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka kasus pembubaran ibadah di GKPI Rajeg, Tangerang. Pria bawa golok itu sempat tancapkan senjata ke tembok.