Pria Bawa Golok Bubarkan Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Aji Cahyono Putra, pria yang membubarkan ibadah GKPI Rajeg dengan golok, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal kekerasan terhadap ibadah.
Aji Cahyono Putra, pria yang membubarkan ibadah GKPI Rajeg dengan golok, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal kekerasan terhadap ibadah.